KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Selaraskan Sistem Potput dan Standar Global

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:51 WIB
DJP: Tarif Efektif PPh 21 Selaraskan Sistem Potput dan Standar Global

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar Kelas Pajak Kolaboratif yang membahas tentang penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengatakan kehadiran PP 58/2023 dan PMK 168/2023 telah menyelaraskan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dengan standar yang berlaku di banyak negara.

"Kita, hampir sama dengan banyak negara di dunia, akan mulai menerapkan tarif efektif rata-rata yang kita kenal dengan sebutan TER," ujar Ani, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan hadirnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, tata cara pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap disederhanakan. Pemotong pajak cukup mengalikan penghasilan bruto pegawai tetap dengan tarif efektif bulanan kategori A, B, ataupun C yang terlampir pada PP 58/2023.

"Kami ingin mengadopsi dengan standar yang ada di negara-negara lain. Ini memberikan kemudahan. Misalnya, saya berpenghasilan Rp400 juta, saya masuk di kelas mana, A, B, atau C. Penghasilan brutonya berapa, tinggal dikalikan dengan tarif di tabel," ujar Ani.

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan memperhitungkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Penyuluh Ahli Madya KPP PMA Dua Dony Himawan pun menerangkan dengan hadirnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemotong pajak tidak perlu lagi repot-repot memperhitungkan menyetahunkan penghasilan bruto, menghitung penghasilan neto, ataupun menghitung penghasilan kena pajak ketika memotong PPh Pasal 21 setiap bulannya.

"Sekarang langsung menggunakan penghasilan bruto yang diterima pada bulan itu. Apakah dia ada unsur penghasilan teratur ataupun tidak teratur, langsung dikalikan dengan tarif yang ada di tabel," ujar Dony.

Penyuluh Ahli Madya KPP Badan dan Orang Asing Arief Budi Nugroho pun mengatakan tarif efektif bulanan dipilih berdasarkan PTKP dari pegawai yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

"Ada juga tarif efektif yang sifatnya harian untuk penerima yang bukan merupakan pegawai tetap," ujar Arief.

Oleh karena itu, pemotong pajak harus memahami profil dari subjek pajak yang dikenai pemotongan sebelum pemotong pajak melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra