PENG-18/PJ.09/2024

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juli 2024 | 12:44 WIB
DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menambah layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024.

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," bunyi PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berikut 21 layanan pajak yang dimaksud:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Kendati NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan di atas, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit dapat diakses melalui: telepon Kring Pajak 1500200; kantor pajak terdekat; atau virtual helpdesk (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja)," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebagai informasi, sebelumnya hanya terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU.

Layanan-layanan yang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Lebih lanjut, layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambah melalui pengumuman.

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi, serta penambahannya yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU, diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI