KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:45 WIB
DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan relaksasi administrasi berupa perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan tidak menjadi agenda pembahasan DJP sampai dengan saat ini. Alhasil, jatuh tempo penyampaian SPT tetap akhir bulan ini.

"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang pribadi," katanya dalam acara Kelas Pajak Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Untuk itu, lanjut Ani, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tidak lebih dari tenggat pada akhir bulan ini. Dengan demikian, dapat terhindar dari pemberian sanksi administrasi senilai RRp100.000,.

Selain itu, penyampaian SPT menjelang tenggat waktu juga tidak direkomendasikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada satu waktu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

"Kami juga minta wajib pajak tidak tunggu sampai dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Ani.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dia memastikan DJP akan menggencarkan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT. Menurutnya, kinerja penyampaian SPT sampai dengan hari ini masih perlu ditingkatkan karena lebih rendah ketimbang tahun lalu.

"Update SPT sampai saat ini dibandingkan dengan tahun lalu memang masih kurang. Tapi kami di DJP tetap semangat untuk ajak masyarakat lapor SPT," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 21:06 WIB

Himbauan ini harusnya dianggap serius oleh WP, karena sesuai hukum yang berlaku bahwa WP wajib melaporkan SPT pada waktu uang ditentukan. Jangan sampai telat karena akan ada denda yang berlaku

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko