BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sudah Terbitkan Jutaan Surat Imbauan atau Permintaan Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 08:29 WIB
DJP Sudah Terbitkan Jutaan Surat Imbauan atau Permintaan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan sebanyak 9,5 juta surat imbauan atau permintaan penjelasan selama 2019—2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/7/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penerbitan surat imbauan atau permintaan penjelasan didasarkan pada hasil pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak melalui penggunaan compliance risk management (CRM).

“CRM adalah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data SPT (Surat Pemberitahuan) yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan atau permintaan penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Total imbauan atau permintaan penjelasan tersebut disampaikan kepada sekitar 3,9 juta wajib pajak. Neilmaldrin mengatakan dalam melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP juga memetakan wajib pajak berdasarkan skala usahanya.

Selain pemberian surat imbauan atau permintaan penjelasan, ada pula bahasan tentang perpanjangan periode pemberian insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19. Selain itu, ada pula bahasan mengenai ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Surat Imbauan untuk Wajib Pajak Strategis

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan skala usaha membagi wajib pajak di KPP Pratama menjadi 2 kategori, wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terhadap wajib pajak strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha mereka lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit. Mereka dikelola oleh satu seksi tersendiri.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan atau permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya. Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstensifikasi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemeriksaan Informasi dan Data yang Diterima DJP

DJP selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya. Simak pula ‘Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak’. (DDTCNews)

Perpanjangan Periode Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian 2 kelompok insentif pajak hingga Desember 2022. Pertama, pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Kedua, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Pemerintah inginnya dengan dukungan ini, pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak pula ‘Ada Beberapa Perubahan Pengaturan dalam 2 PMK Baru Insentif Pajak’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pemberian NITKU Wajib Pajak Cabang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan disampaikan secara bertahap kepada wajib pajak melalui laman DJP, email wajib pajak, atau contact center DJP.

"Untuk itu, sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP yang dipakai selama ini [15 digit] untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk wajib pajak cabang yang baru didaftarkan sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, DJP akan memberi NPWP cabang dan NITKU. Pada 1 Januari 2024, NITKU mulai diterapkan penuh sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan. (DDTCNews)

Wajib Pajak dengan NPWP NE

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status nonefektif (NE) masih bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya, status NPWP perlu diaktivasi kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak ber-NPWP nonefektif perlu mengajukan permohonan aktivasi NPWP kembali jika ingin memanfaatkan NIK saat mengakses layanan pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Untuk wajib pajak nonefektif dan ingin diaktifkan kembali, dapat langsung ke KPP terdaftar untuk minta diaktifkan," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah berencana melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.

Terlepas dari dasar hukum yang belum mengatur mengenai sanksi tersebut serta pihak yang memiliki kewenangan, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji berpendapat indikasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum optimal terlihat dari kerapnya pemberlakuan pemutihan di berbagai provinsi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Upaya untuk meningkatkan lebih banyak menggunakan instrumen pengampunan, bukan punishment. Skema skema pemutihan pada dasarnya bisa menciptakan moral hazard karena wajib pajak daerah hanya akan patuh dengan menunggu skema pengampunan. Adanya skema punishment mungkin bisa menjadi alternatif optimalisasi kepatuhan. (Bisnis Indonesia)

Ketentuan Teknis Aktivasi NIK Sebagai NPWP

DJP tengah menyusun prosedur permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP. Dengan adanya format baru NPWP sesuai dengan PMK 112/2022, terdapat beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang belum ataupun sudah memiliki NPWP.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan