PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 21:01 WIB
DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulai dari ketersediaan informasi melalui website hingga layanan call center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa mengecek di website terkait cara dan prosedur yang harus dilakukan.

“WP calon peserta program pengampunan pajak, bisa download formulir Surat Pernyataan Harta atau SPH di website kami untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau bisa juga datang langsung ke KPP jika berkenan supaya mendapat informasi yang lebih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulai hari ini (18/7) sudah bisa berjalan secara operasional.

“Peluncuran program ini sudah disertai dengan berbagai persiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program ini,” tambahnya.

Persiapan yang hari ini sudah diluncurkan yakni, peluncuran call center 1500200 untuk kriing pajak, dan juga tax amnesty service 1500745.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kedua call center ini digunakan untuk hal yang sama, yaitu perpajakan. Akan tetapi, untuk tax amnesty service lebih dikhususkan untuk WP yang membutuhkan informasi lebih tentang program pengampunan pajak.

“Kedua call center tersebut sejauh ini baru berdiri sekitar 10 agen, tapi kami akan terus menambah jumlah agennya, supaya makin mempermudah WP, jam kerja pegawai call center pun sudah kami atur,” jelas Hestu.

Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diharapkan tak ada lagi kesulitan bagi WP dalam memahami prosedur program pengampunan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025