PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 21:01 WIB
DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulai dari ketersediaan informasi melalui website hingga layanan call center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa mengecek di website terkait cara dan prosedur yang harus dilakukan.

“WP calon peserta program pengampunan pajak, bisa download formulir Surat Pernyataan Harta atau SPH di website kami untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau bisa juga datang langsung ke KPP jika berkenan supaya mendapat informasi yang lebih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulai hari ini (18/7) sudah bisa berjalan secara operasional.

“Peluncuran program ini sudah disertai dengan berbagai persiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program ini,” tambahnya.

Persiapan yang hari ini sudah diluncurkan yakni, peluncuran call center 1500200 untuk kriing pajak, dan juga tax amnesty service 1500745.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kedua call center ini digunakan untuk hal yang sama, yaitu perpajakan. Akan tetapi, untuk tax amnesty service lebih dikhususkan untuk WP yang membutuhkan informasi lebih tentang program pengampunan pajak.

“Kedua call center tersebut sejauh ini baru berdiri sekitar 10 agen, tapi kami akan terus menambah jumlah agennya, supaya makin mempermudah WP, jam kerja pegawai call center pun sudah kami atur,” jelas Hestu.

Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diharapkan tak ada lagi kesulitan bagi WP dalam memahami prosedur program pengampunan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?