PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 21:01 WIB
DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulai dari ketersediaan informasi melalui website hingga layanan call center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa mengecek di website terkait cara dan prosedur yang harus dilakukan.

“WP calon peserta program pengampunan pajak, bisa download formulir Surat Pernyataan Harta atau SPH di website kami untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau bisa juga datang langsung ke KPP jika berkenan supaya mendapat informasi yang lebih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulai hari ini (18/7) sudah bisa berjalan secara operasional.

“Peluncuran program ini sudah disertai dengan berbagai persiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program ini,” tambahnya.

Persiapan yang hari ini sudah diluncurkan yakni, peluncuran call center 1500200 untuk kriing pajak, dan juga tax amnesty service 1500745.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kedua call center ini digunakan untuk hal yang sama, yaitu perpajakan. Akan tetapi, untuk tax amnesty service lebih dikhususkan untuk WP yang membutuhkan informasi lebih tentang program pengampunan pajak.

“Kedua call center tersebut sejauh ini baru berdiri sekitar 10 agen, tapi kami akan terus menambah jumlah agennya, supaya makin mempermudah WP, jam kerja pegawai call center pun sudah kami atur,” jelas Hestu.

Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diharapkan tak ada lagi kesulitan bagi WP dalam memahami prosedur program pengampunan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB