BASIS PAJAK

DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:18 WIB
DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). Presiden Joko Widodo memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan selama April-September 2020, untuk meringankan beban UMKM di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih terus berupaya untuk memperluas basis pajak di tengah adanya pandemi Covid-19.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan agenda untuk memperluas basis pajak tetap dilakukan oleh otoritas pada tahun ini. Perluasan basis menyasar seluruh pelaku di semua sektor ekonomi, tidak terkecuali UMKM.

“Strategi [untuk UMKM] saat ini sudah didiskusikan," katanya Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, pendekatan yang dijalankan agar pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak sekarang ini akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi. Dia mengatakan teknologi informasi menjadi instrumen utama untuk menambah basis pemajakan pada saat ini.

Adapun kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan. Berdasarkan data DJP, wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran pajak dengan skema PPh final 0,5% pada 2019 mencapai 2,3 juta wajib pajak.Jumlah tersebut terdiri dari 2,05 juta orang pribadi dan 257.738 badan.

Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukan pada tahun fiskal 2018, jumlah UMKM yang tercatat mencapai 64,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas usaha mikro sebanyak 63,3 juta, usaha kecil sebanyak 783.132, dan usaha menengah sebanyak 60.702 entitas bisnis.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam melakukan ekstensifikasi secara umum, lanjut Ihsan, DJP akan mengguanakan data internal dan eksternal. Data ini digunakan dalam berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, ekstensifikasi, dan pemeriksaan. Menurutnya, pendekatan kewilayahan tetap berlaku dengan mengandalkan data yang dimiliki DJP.

"Selama WFH, kami melakukan pengayaaan dan perbaikan profil WP dengan memanfaatkan teknologi informasi," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN