BASIS PAJAK

DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:18 WIB
DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4/2020). Presiden Joko Widodo memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan selama April-September 2020, untuk meringankan beban UMKM di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih terus berupaya untuk memperluas basis pajak di tengah adanya pandemi Covid-19.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan agenda untuk memperluas basis pajak tetap dilakukan oleh otoritas pada tahun ini. Perluasan basis menyasar seluruh pelaku di semua sektor ekonomi, tidak terkecuali UMKM.

“Strategi [untuk UMKM] saat ini sudah didiskusikan," katanya Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, pendekatan yang dijalankan agar pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak sekarang ini akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi. Dia mengatakan teknologi informasi menjadi instrumen utama untuk menambah basis pemajakan pada saat ini.

Adapun kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan. Berdasarkan data DJP, wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran pajak dengan skema PPh final 0,5% pada 2019 mencapai 2,3 juta wajib pajak.Jumlah tersebut terdiri dari 2,05 juta orang pribadi dan 257.738 badan.

Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukan pada tahun fiskal 2018, jumlah UMKM yang tercatat mencapai 64,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas usaha mikro sebanyak 63,3 juta, usaha kecil sebanyak 783.132, dan usaha menengah sebanyak 60.702 entitas bisnis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam melakukan ekstensifikasi secara umum, lanjut Ihsan, DJP akan mengguanakan data internal dan eksternal. Data ini digunakan dalam berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, ekstensifikasi, dan pemeriksaan. Menurutnya, pendekatan kewilayahan tetap berlaku dengan mengandalkan data yang dimiliki DJP.

"Selama WFH, kami melakukan pengayaaan dan perbaikan profil WP dengan memanfaatkan teknologi informasi," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra