KANWIL DJP ACEH

DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 10:30 WIB
DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah senilai Rp640 juta milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AD.

Tersangka melalui PT PM diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

"Sebelumnya tersangka AD mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak fiktif yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sudah ditahan," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam menyita aset tersangka pengguna faktur pajak fiktif tersebut, tim penyidik kanwil didampingi tim penilai dan perangkat desa sebagai saksi. Setelah itu, tim penilaian akan melakukan penilaian dan aset tersebut selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Kanwil menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis Kanwil DJP Aceh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN