KANWIL DJP ACEH

DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 10:30 WIB
DJP Sita Aset Tanah Milik Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah senilai Rp640 juta milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AD.

Tersangka melalui PT PM diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

"Sebelumnya tersangka AD mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak fiktif yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sudah ditahan," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam menyita aset tersangka pengguna faktur pajak fiktif tersebut, tim penyidik kanwil didampingi tim penilai dan perangkat desa sebagai saksi. Setelah itu, tim penilaian akan melakukan penilaian dan aset tersebut selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Kanwil menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis Kanwil DJP Aceh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?