OMNIBUS LAW

DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 17:46 WIB
DJP Siapkan Langkah Mitigasi ‘Efek Samping’ Penerapan Omnibus Law

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rancangan omnibus law perpajakan akan dimulai tahun depan. Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan langkah mitigasi untuk mereduksi ‘efek samping’ dari implementasi terobosan kebijakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah menyusun beberapa langkah mitigasi tekait omnibus law perpajakan. Salah satu fokusnya adalah mengamankan penerimaan pajak pada 2021.

Omnibus law perpajakan akan berlaku efektif pada 2021 jika pembahasan di DPR berjalan lancar. Langkah mitigasi yang akan dilakukan berupa kalkulasi ulang atas penetapan target penerimaan pajak. Hal ini berkaitan dengan pemangkasan tarif pajak penghasilan PPh badan dari 25% menjadi 20%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Langkah mitigasi dari mulai dari penyusunan anggaran di tahun depan yang untuk 2021, terutama dari penetapan target penerimaan pajak,” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omnibus Law', Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, langkah mitigasi lain yang disiapkan DJP adalah mengoptimalkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Perubahan organisasi berupa penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

Sementara itu, unit kerja otoritas pajak pada tingkat KPP Pratama akan menjadi tulang punggung dalam kegiatan ekstensifikasi. Tata kerja berdasarkan kewilayahan akan menjadi pola baru kegiatan ekstensifikasi otoritas pada tahun depan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kombinasi antara perencanaan kerja yang realistis dan mengoptimalkan proses bisnis diyakini Hestu menjadi bantalan atas pemangkasan tarif PPh badan yang dilakukan via omnibus law. Selain itu, sumber penerimaan baru juga akan terbentuknya dari meningkatnya kegiatan investasi.

“Kami optimistis pada akhirnya tidak akan kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena dengan kegiatan investasi yang semakin besar maka ada sumber penerimaan baru seperti dari PPN, PPh 21, dan mekanisme pajak yang bersifat potong dan pungut lainnya," imbuh Yoga.

Pembahasan mengenai omnibus law perpajakan dan beberapa aspek yang perlu dijalankan pemerintah sebelum payung hukum itu berlaku dapat Anda simak pula dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN