KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:00 WIB
DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang merancang layanan baru melalui core tax administration system. Nantinya, wajib pajak bisa memiliki e-wallet khusus untuk transaksi perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan e-wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang dapat digunakan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Nanti mereka bisa taruh uang di bank, nanti itu waktu bayar pajak langsung ambil dari escrow account itu," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hantriono mengatakan layanan e-wallet ini adalah pilihan bagi wajib pajak dan telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. "Sebetulnya wajib pajak bisa lewat debit, tapi di luar negeri sudah umum," ujar Hantriono.

Hantriono mengatakan DJP akan mendiskusikan secara lebih lanjut mengenai e-wallet atau escrow account ini kepada perbankan. Bila diterapkan, layanan ini akan berlaku pada Oktober 2023 seiring dengan mulai digunakannya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Untuk diketahui, core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan mulai roll out pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Menjelang diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut, sistem pihak ketiga juga harus bersiap dan dalam hal ini termasuk sistem administrasi perbankan.

Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi pembayaran dan sistem pertukaran data antara otoritas dan bank selaku ILAP. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Dalam hal pembayaran, channel pembayaran pajak akan makin bertambah dengan diterapkannya core tax administration system. Ke depan, pajak bakal bisa dibayar melalui virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Adapun saat ini wajib pajak sudah bisa membayar pajak melalui berbagai macam channel ATM, teller, m-banking, EDC, dompet elektronik, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra