KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:00 WIB
DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang merancang layanan baru melalui core tax administration system. Nantinya, wajib pajak bisa memiliki e-wallet khusus untuk transaksi perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan e-wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang dapat digunakan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Nanti mereka bisa taruh uang di bank, nanti itu waktu bayar pajak langsung ambil dari escrow account itu," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hantriono mengatakan layanan e-wallet ini adalah pilihan bagi wajib pajak dan telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. "Sebetulnya wajib pajak bisa lewat debit, tapi di luar negeri sudah umum," ujar Hantriono.

Hantriono mengatakan DJP akan mendiskusikan secara lebih lanjut mengenai e-wallet atau escrow account ini kepada perbankan. Bila diterapkan, layanan ini akan berlaku pada Oktober 2023 seiring dengan mulai digunakannya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Untuk diketahui, core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan mulai roll out pada Oktober 2023.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menjelang diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut, sistem pihak ketiga juga harus bersiap dan dalam hal ini termasuk sistem administrasi perbankan.

Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi pembayaran dan sistem pertukaran data antara otoritas dan bank selaku ILAP. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Dalam hal pembayaran, channel pembayaran pajak akan makin bertambah dengan diterapkannya core tax administration system. Ke depan, pajak bakal bisa dibayar melalui virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Adapun saat ini wajib pajak sudah bisa membayar pajak melalui berbagai macam channel ATM, teller, m-banking, EDC, dompet elektronik, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses