KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:00 WIB
DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang merancang layanan baru melalui core tax administration system. Nantinya, wajib pajak bisa memiliki e-wallet khusus untuk transaksi perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan e-wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang dapat digunakan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Nanti mereka bisa taruh uang di bank, nanti itu waktu bayar pajak langsung ambil dari escrow account itu," ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hantriono mengatakan layanan e-wallet ini adalah pilihan bagi wajib pajak dan telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. "Sebetulnya wajib pajak bisa lewat debit, tapi di luar negeri sudah umum," ujar Hantriono.

Hantriono mengatakan DJP akan mendiskusikan secara lebih lanjut mengenai e-wallet atau escrow account ini kepada perbankan. Bila diterapkan, layanan ini akan berlaku pada Oktober 2023 seiring dengan mulai digunakannya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Untuk diketahui, core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan mulai roll out pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Menjelang diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut, sistem pihak ketiga juga harus bersiap dan dalam hal ini termasuk sistem administrasi perbankan.

Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi pembayaran dan sistem pertukaran data antara otoritas dan bank selaku ILAP. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Dalam hal pembayaran, channel pembayaran pajak akan makin bertambah dengan diterapkannya core tax administration system. Ke depan, pajak bakal bisa dibayar melalui virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Adapun saat ini wajib pajak sudah bisa membayar pajak melalui berbagai macam channel ATM, teller, m-banking, EDC, dompet elektronik, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN