PAJAK DIGITAL

DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:00 WIB
DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan dua skema pemajakan atas penghasilan entitas ekonomi digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dua skema tersebut antara lain berdasarkan pajak penghasilan (PPh) atau dengan pajak transaksi elektronik atau digital service tax (DST).

“Sesuai dengan PERPU No. 1/2020, terhadap pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan dapat dikenakan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik," katanya Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila entitas ekonomi digital asing sudah ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri dalam bentuk BUT, lanjut John, dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif mengacu kepada UU PPh dan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra yang menjadi tempat domisili ekonomi digital.

Sementara jika entitas ekonomi digital tak dapat ditentukan status BUT dan dikenakan pajak transaksi elektronik, maka DJP melihat opsi pemajakan paling sederhana adalah dengan omzet yang dihasilkan di Indonesia.

“Jadi bila dikenakan PPh maka penghitungan besaran DPP dan tarifnya berdasarkan UU PPh. Sebaliknya atas DST, pajaknya dihitung dari tarif dikalikan dengan peredaran bruto-nya,” tutur John.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski begitu, John belum dapat menjelaskan lebih jauh perihal penetapan besaran tarif dan hitung-hitungan omset yang akan dikenakan pajak transaksi elektronik.

Menurutnya, pemajakan entitas digital akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan diteruskan dalam bentuk tata cara pelaksanaan di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan