PAJAK DIGITAL

DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:00 WIB
DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan dua skema pemajakan atas penghasilan entitas ekonomi digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dua skema tersebut antara lain berdasarkan pajak penghasilan (PPh) atau dengan pajak transaksi elektronik atau digital service tax (DST).

“Sesuai dengan PERPU No. 1/2020, terhadap pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan dapat dikenakan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik," katanya Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Apabila entitas ekonomi digital asing sudah ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri dalam bentuk BUT, lanjut John, dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif mengacu kepada UU PPh dan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra yang menjadi tempat domisili ekonomi digital.

Sementara jika entitas ekonomi digital tak dapat ditentukan status BUT dan dikenakan pajak transaksi elektronik, maka DJP melihat opsi pemajakan paling sederhana adalah dengan omzet yang dihasilkan di Indonesia.

“Jadi bila dikenakan PPh maka penghitungan besaran DPP dan tarifnya berdasarkan UU PPh. Sebaliknya atas DST, pajaknya dihitung dari tarif dikalikan dengan peredaran bruto-nya,” tutur John.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Meski begitu, John belum dapat menjelaskan lebih jauh perihal penetapan besaran tarif dan hitung-hitungan omset yang akan dikenakan pajak transaksi elektronik.

Menurutnya, pemajakan entitas digital akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan diteruskan dalam bentuk tata cara pelaksanaan di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses