BERITA PAJAK HARI INI

DJP Siap Tindak Lanjuti Data Rekening Nasabah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 08:33 WIB
DJP Siap Tindak Lanjuti Data Rekening Nasabah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menindak wajib pajak (WP) tidak patuh. Langkah yang dilatarbelakangi meningkatnya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/8/2019).

Koran Bisnis Indonesia memberitakan bahwa DJP telah mengantongi data rekening keuangan dengan saldo per akhir 2017. Data rekening tersebut telah dianalisis dan siap digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak yang hingga akhir Juli hanya tumbuh 2,9% (year on year/yoy).

DJP menekankan adanya peningkatan aktivitas extra effort. DJP juga telah membentuk satuan tugas (task force) yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang telah diteliti dan diidentifikasi.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Ada empat peran penting dari satuan tugas tersebut. Pertama, menganalisa secara mendalam data-data keuangan sebelum kemudian diteruskan di level Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Kedua, dengan tata kerja yang telah dirancang dan dipraktikkan oleh satuan tugas tingkat pusat, data-data tersebut akan dipublikasi di satuan tugas level kantor wilayah.

Ketiga, hasil analisis oleh satuan tugas pusat dan Kanwil akan di sampaikan ke KPP untuk ditindaklanjuti. Keempat, satuan tugas tingkat pusat akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindak lanjut hasil analisis yang dilakukan oleh KPP.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pengamanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah masih akan mengandalkan sektor mineral dan batubara untuk menopang PNBP pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penjelasan Pekan Depan

DJP masih enggan memberikan komentar secara rinci terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak. Mereka akan menjelaskan rincian mengenai strategi perkembangan penerimaan pajak pada pekan depan.

“Tunggu Senin saja ya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  • Andalkan Joint Program

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp359,3 triliun. Target tersebut lebih rendah dari outlook tahun ini senilai Rp386,3 triliun. Padahal, pada tahun ini, realisasi PNBP senilai Rp409,3 triliun atau tumbuh 31,5% dari tahun sebelumnya.

“Sektor migas akan digenjot dengan adanya joint program dengan DJP dan DJBC, terutama untuk mineral dan batubara,” ujar Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo.

  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21—22 Agustus 2019 memutuskan pemangkasan BI 7-day Reverso Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga diturunkan 25 bps masing-masing menjadi 4,75% dan 6,25%.

“Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif,” demikian pernyataan BI dalam keterangan resmi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi