PMK 44/2020

DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 15:21 WIB
DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin berjalannya mekanisme pengawasan terhadap pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pengawasan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.

Pertama, disetujui atau ditolak itu sesuai kriteria di PMK saat mengajukan pemberitahuan atau surat keterangan. Ini berdasarkan KLU atau telah lapor SPT tahunannya," katanya, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Hestu melanjutkan pengawasan berikutnya dilakukan dengan melihat laporan wajib pajak terkait realisasi insentif pajak. Bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020. Simak artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

Melalui SP2DK, sambung Hestu, wajib pajak akan diminta untuk menghitung kembali pajak tanpa menyertakan fasilitas yang diberikan. Kemudian, wajib pajak harus membayar kewajiban apabila masih ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

“Wajib pajak akan diminta menghitung kembali pajak tanpa fasilitas, menyetor apabila ada pajak yang harus dibayar. Itu dilakukan melalui SP2DK," ungkapnya.

Selain itu, proses juga bisa begulir kepada penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak bersangkutan bila prosedur dalam SP2DK tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Apabila [prosedur lewat SP2DK] tidak dijalankan maka dapat dilakukan penetapan pajak melalui penelitian atau pemeriksaan,” tegas Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 19:45 WIB

#MariBicara Sekarang terasa, pemerintah berusaha keras dan rakyat bertahan sekuat tenaga..... Uang pajak terkumpul dimakan koruptor.

09 Mei 2020 | 15:33 WIB

2020 ngapain ngurusin npwp, ngurusin umkm yg ga jalan, bayar kontrakan dan nyambung hidup aja pusing, terserah deh ga bayar dan lapor pphfinal bulanan, dan spt tahun ini mau digimanain pemerintah. pasrah

08 Mei 2020 | 23:42 WIB

saya setuju dengan mekanisme pengukuran yang dilakukan oleh DJP sebagai pengawas untuk menentukan kembali batasan yang adil dan komprehensif bagi wajib pajak yang menggunakan insentif. menjadikan fasilitas ini menjadi tepat guna . Namun, kendala masih muncul dalam proses aplikasi regis oleh WP karena server penuh. ini harus diperbaiki

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan