PMK 44/2020

DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 15:21 WIB
DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin berjalannya mekanisme pengawasan terhadap pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pengawasan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.

Pertama, disetujui atau ditolak itu sesuai kriteria di PMK saat mengajukan pemberitahuan atau surat keterangan. Ini berdasarkan KLU atau telah lapor SPT tahunannya," katanya, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu melanjutkan pengawasan berikutnya dilakukan dengan melihat laporan wajib pajak terkait realisasi insentif pajak. Bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020. Simak artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

Melalui SP2DK, sambung Hestu, wajib pajak akan diminta untuk menghitung kembali pajak tanpa menyertakan fasilitas yang diberikan. Kemudian, wajib pajak harus membayar kewajiban apabila masih ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Wajib pajak akan diminta menghitung kembali pajak tanpa fasilitas, menyetor apabila ada pajak yang harus dibayar. Itu dilakukan melalui SP2DK," ungkapnya.

Selain itu, proses juga bisa begulir kepada penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak bersangkutan bila prosedur dalam SP2DK tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Apabila [prosedur lewat SP2DK] tidak dijalankan maka dapat dilakukan penetapan pajak melalui penelitian atau pemeriksaan,” tegas Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 19:45 WIB

#MariBicara Sekarang terasa, pemerintah berusaha keras dan rakyat bertahan sekuat tenaga..... Uang pajak terkumpul dimakan koruptor.

09 Mei 2020 | 15:33 WIB

2020 ngapain ngurusin npwp, ngurusin umkm yg ga jalan, bayar kontrakan dan nyambung hidup aja pusing, terserah deh ga bayar dan lapor pphfinal bulanan, dan spt tahun ini mau digimanain pemerintah. pasrah

08 Mei 2020 | 23:42 WIB

saya setuju dengan mekanisme pengukuran yang dilakukan oleh DJP sebagai pengawas untuk menentukan kembali batasan yang adil dan komprehensif bagi wajib pajak yang menggunakan insentif. menjadikan fasilitas ini menjadi tepat guna . Namun, kendala masih muncul dalam proses aplikasi regis oleh WP karena server penuh. ini harus diperbaiki

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN