PMK 44/2020

DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 15:21 WIB
DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin berjalannya mekanisme pengawasan terhadap pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pengawasan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.

Pertama, disetujui atau ditolak itu sesuai kriteria di PMK saat mengajukan pemberitahuan atau surat keterangan. Ini berdasarkan KLU atau telah lapor SPT tahunannya," katanya, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hestu melanjutkan pengawasan berikutnya dilakukan dengan melihat laporan wajib pajak terkait realisasi insentif pajak. Bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020. Simak artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.

Melalui SP2DK, sambung Hestu, wajib pajak akan diminta untuk menghitung kembali pajak tanpa menyertakan fasilitas yang diberikan. Kemudian, wajib pajak harus membayar kewajiban apabila masih ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Wajib pajak akan diminta menghitung kembali pajak tanpa fasilitas, menyetor apabila ada pajak yang harus dibayar. Itu dilakukan melalui SP2DK," ungkapnya.

Selain itu, proses juga bisa begulir kepada penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak bersangkutan bila prosedur dalam SP2DK tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Apabila [prosedur lewat SP2DK] tidak dijalankan maka dapat dilakukan penetapan pajak melalui penelitian atau pemeriksaan,” tegas Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 19:45 WIB

#MariBicara Sekarang terasa, pemerintah berusaha keras dan rakyat bertahan sekuat tenaga..... Uang pajak terkumpul dimakan koruptor.

09 Mei 2020 | 15:33 WIB

2020 ngapain ngurusin npwp, ngurusin umkm yg ga jalan, bayar kontrakan dan nyambung hidup aja pusing, terserah deh ga bayar dan lapor pphfinal bulanan, dan spt tahun ini mau digimanain pemerintah. pasrah

08 Mei 2020 | 23:42 WIB

saya setuju dengan mekanisme pengukuran yang dilakukan oleh DJP sebagai pengawas untuk menentukan kembali batasan yang adil dan komprehensif bagi wajib pajak yang menggunakan insentif. menjadikan fasilitas ini menjadi tepat guna . Namun, kendala masih muncul dalam proses aplikasi regis oleh WP karena server penuh. ini harus diperbaiki

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini