KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:15 WIB
DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) siap untuk memberikan dukungan kepada wajib pajak UMKM tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025 mendatang.

"Kami akan terus mengingatkan dan menyosialisasikan dengan baik adanya perubahan pelaporan yang harus dilakukan karena ada transisi dari 0,5% ke tarif normal," katanya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur dalam PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM maksimal 7 tahun pajak. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi tidak diperbolehkan lagi membayar PPh final menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM tersebut harus mulai menyelenggarakan pembukuan guna menghitung penghasilan netonya.

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Meski begitu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dapat menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) apabila omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Tak hanya harus menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan NPPN, penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi juga bakal dikenai PPh orang pribadi dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35%.

Tarif terendah sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, sedangkan tertinggi sebesar 35% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra