KOTA SEMARANG

DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:59 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyerahkan dua orang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana perpajakan pada Juni 2014 hingga Desember 2016.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan dua tersangka merupakan direktur utama perusahaan konstruksi dengan inisial IR beserta direktur berinisial FR. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2020).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Suparno menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi faktur PPN. Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah dipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas nilai jasa yang diberikan kepada PT GPK.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang menanti kedua tersangka adalah hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, ancaman denda juga ikut berlaku dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Suparno menambahkan langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak. Dia juga mengapresiasi kinerja penyidik pajak dalam melakukan proses hukum kasus manipulasi PPN.

"Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju," imbuhnya, seperti dilansir ayosemarang.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit