KOTA SEMARANG

DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:59 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyerahkan dua orang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana perpajakan pada Juni 2014 hingga Desember 2016.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan dua tersangka merupakan direktur utama perusahaan konstruksi dengan inisial IR beserta direktur berinisial FR. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suparno menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi faktur PPN. Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah dipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas nilai jasa yang diberikan kepada PT GPK.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang menanti kedua tersangka adalah hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, ancaman denda juga ikut berlaku dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suparno menambahkan langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak. Dia juga mengapresiasi kinerja penyidik pajak dalam melakukan proses hukum kasus manipulasi PPN.

"Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju," imbuhnya, seperti dilansir ayosemarang.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?