KOTA SEMARANG

DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:59 WIB
DJP Serahkan 2 Tersangka Manipulasi Faktur Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyerahkan dua orang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana perpajakan pada Juni 2014 hingga Desember 2016.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan dua tersangka merupakan direktur utama perusahaan konstruksi dengan inisial IR beserta direktur berinisial FR. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328,3 juta," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suparno menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi faktur PPN. Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan dan melaporkan faktur atas pajak yang telah dipotong atas nama PT GPK. Padahal, perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan beban PPN 10% atas nilai jasa yang diberikan kepada PT GPK.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana yang menanti kedua tersangka adalah hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, ancaman denda juga ikut berlaku dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suparno menambahkan langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak. Dia juga mengapresiasi kinerja penyidik pajak dalam melakukan proses hukum kasus manipulasi PPN.

"Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju," imbuhnya, seperti dilansir ayosemarang.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN