PMK 48/2020

DJP: Selama Ini Pungutan PPN Baru untuk Produk Digital Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:50 WIB
DJP: Selama Ini Pungutan PPN Baru untuk Produk Digital Dalam Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) berbagi informasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemakaian produk digital dari luar negeri.

DJP mengatakan mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan dipungut PPN sebesar 10%. Pengenaan PPN produk digital luar negeri ini berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha.

“Selama ini, baru pemanfaatan produk digital dari dalam negeri yang dipungut PPN,” demikian pernyataan DJP dalam salah satu unggahan di Instagram, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

DJP mengatakan pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri ini juga penting untuk meningkatkan penerimaan negeri. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar dalam penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah masih menghitung potensi penerimaan yang bisa diambil. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kita tentu kalau melihat potensinya, mesti melihat bertahap sambil berjalan satu per satu bahwa konteksnya terhadap konsumsi barang-barang atau jasa yang sudah kita kenal, seperti Netflix, Zoom, dan sebagainya," katanya. Simak artikel ‘Pemerintah Hitung Potensi PPN dari Pengguna Netflix, Zoom, dan Lainnya’.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Simak artikel ‘Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN