ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Dian Kurniati | Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal segera melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II akan dilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasi atas piloting tahap I. Menurutnya, piloting juga akan melibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

"Kami berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekitar mungkin 70-an wajib pajak lagi. Kami akan coba untuk melakukan submission laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Suryo menuturkan DJP akan memulai piloting tahap II dengan melibatkan sekitar 70 wajib pajak. Nanti, piloting dilaksanakan bertahap karena dibutuhkan versi XBRL yang berbeda untuk tiap sektor. Meski begitu, belum ada perincian perihal waktu dimulainya piloting tahap II tersebut.

"Karena memang sektoral berbeda, XBRL-nya pun versinya juga akan mengalami penyesuaian. Tidak dapat dipersamakan antarsektor yang ada di ekonomi kita," ujarnya.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, serta akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya untuk melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

Melalui KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kali menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau melalui PJAP.

Pada Desember 2023, Suryo sempat memaparkan DJP telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP