BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Segera Lakukan Wawancara, Ribuan WP Jadi Target Pengawasan Bersama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:01 WIB
DJP Segera Lakukan Wawancara, Ribuan WP Jadi Target Pengawasan Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan survei terhadap wajib pajak melalui sambungan telepon. Kabar ini cukup menyedot perhatian netizen selama sepekan terakhir. 

DJP mengumumkan tengah melakukan survei bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' sepanjang Agustus hingga Oktober 2023. Wajib pajak akan dipilih secara acak sesuai dengan mekanisme yang dijalankan DJP dan pihak pelaksana survei.

"Survei akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI.

DJP menyebutkan survei ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan kepada otoritas pajak. Dalam menjalankan survei, DJP menggandeng pihak eksternal, yakni PT. Kokek selaku pelaksana survei.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan DJP secara rutin setiap tahunnya. Metode surveinya pun beragam, seperti pada 2022 lalu menggunakan saluran email.

Lantas apa tujuan dilakukannya survei? Simak artikel lengkapnya, 'Siap-Siap Ditelpon Kantor Pajak! DJP akan Wawancarai WP Hingga Oktober'.

Topik lain yang juga menjadi perbincangan warganet berkaitan dengan kerja sama pengawasan yang dilakukan oleh DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda). Ternyata sudah ada ribuan wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan secara bersama oleh ketiga instansi tersebut. 

Pada pekan ini DJP, DJPK, dan 113 pemda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tripartit. Dengan demikian, terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

Sejak PKS tahap I yang dilakukan pada 2019 lalu, sudah 8.277 wajib pajak yang diawasi bersama dengan 207 pemda. 

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah pusat dan pemda dapat menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan. Pengawasan wajib pajak bisa dilakukan bersama. Pemerintah pusat dan pemda juga bisa berbagi pengetahuan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Apa lagi bentuk kerja sama yang dijalin antara DJP, DPJK, dan pemda? Simak artikel lengkapnya, 'DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama'.

Selain kedua pemberitaan di atas, ada beberapa artikel lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, desakan kepada pemerintah untuk merampungkan aturan teknis UU HPP, pernyataan DJP soal sengketa transfer pricing, hingga upaya Indonesia masuk sebagai anggota OECD. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

1. DPR Minta Pemerintah Cepat Selesaikan Aturan Teknis UU HPP

Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketika membacakan tanggapan fraksinya atas Nota Keuangan RAPBN 2024, Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan pajak dapat dilaksanakan secara optimal.

Amro mengatakan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

2. Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Transfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis DJP sejak periode 2022 hingga 2024 nanti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan dalam rencana strategis DJP, otoritas berupaya terus melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

"Bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing [serta] mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak," ujarnya.

3. Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

DJPK meminta pemda yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan DJP untuk menjaga kerahasiaan data.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

Untuk diketahui, seperti pejabat DJP, pejabat pada otoritas pajak daerah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi yang terkait dengan wajib pajak.

4. RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD, Mulai Pajak Hingga BUMN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat kurang lebih 200 standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia agar bisa menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan menyiapkan komite yang mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar yang perlu diterapkan oleh Indonesia agar segera menjadi negara anggota OECD.

"Sedang disiapkan keppres [tentang komite]. Mengenai konten, nanti sesuai dengan roadmap. Jadi apakah itu kebijakan perpajakan, terkait dengan BUMN, government procurement, dan yang lain-lain, tentu itu sesudah mereka menerima. Baru nanti kita bahas dan lihat satu persatu," ujar Airlangga.

5. Kepastian Revisi PP Perpajakan Sektor Migas, SKK Migas Sampaikan Ini

Pemerintah menargetkan revisi atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas bisa dirampungkan sebelum akhir 2023 ini.

Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

"Saat ini masih dalam pembahasan lintas kementerian, dan kami tetap optimistis bahwa tahun 2023 ini bisa diselesaikan," ujar Kurnia Chairi selaku Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra