PP 9/2022

DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:00 WIB
DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak saat ini sedang melaksanakan penyesuaian tersebut.

"Saat ini aplikasi e-bupot belum mengakomodasi tarif PPh final jasa konstruksi yang baru. DJP sedang membuat aplikasi untuk tarif barunya," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Dari @kring_pajak, DJP meminta kepada wajib pajak untuk menunggu pembaruan tarif PPh final jasa konstruksi pada e-bupot unifikasi atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, tarif PPh final jasa konstruksi diturunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. PP tersebut telah diundangkan sejak 21 Februari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selain diturunkan tarifnya, jumlah jenis tarif PPh final jasa konstruksi meningkat dari 5 jenis menjadi 7 jenis tarif.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dikenakan tarif sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh final tetap dipatok sebesar 4%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% dari sebelumnya 3%.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selanjutnya, untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dikenai tarif 3,5% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Terdapat tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi—gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi—yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Terakhir, PP 9/2022 juga menetapkan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko