PP 9/2022

DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:00 WIB
DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak saat ini sedang melaksanakan penyesuaian tersebut.

"Saat ini aplikasi e-bupot belum mengakomodasi tarif PPh final jasa konstruksi yang baru. DJP sedang membuat aplikasi untuk tarif barunya," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dari @kring_pajak, DJP meminta kepada wajib pajak untuk menunggu pembaruan tarif PPh final jasa konstruksi pada e-bupot unifikasi atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, tarif PPh final jasa konstruksi diturunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. PP tersebut telah diundangkan sejak 21 Februari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selain diturunkan tarifnya, jumlah jenis tarif PPh final jasa konstruksi meningkat dari 5 jenis menjadi 7 jenis tarif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dikenakan tarif sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh final tetap dipatok sebesar 4%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% dari sebelumnya 3%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dikenai tarif 3,5% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Terdapat tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi—gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi—yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Terakhir, PP 9/2022 juga menetapkan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra