PP 9/2022

DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:00 WIB
DJP Sebut Tarif PPh Final Jasa Konstruksi di e-Bupot Belum Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak saat ini sedang melaksanakan penyesuaian tersebut.

"Saat ini aplikasi e-bupot belum mengakomodasi tarif PPh final jasa konstruksi yang baru. DJP sedang membuat aplikasi untuk tarif barunya," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dari @kring_pajak, DJP meminta kepada wajib pajak untuk menunggu pembaruan tarif PPh final jasa konstruksi pada e-bupot unifikasi atau berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, tarif PPh final jasa konstruksi diturunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022. PP tersebut telah diundangkan sejak 21 Februari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selain diturunkan tarifnya, jumlah jenis tarif PPh final jasa konstruksi meningkat dari 5 jenis menjadi 7 jenis tarif.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dikenakan tarif sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh final tetap dipatok sebesar 4%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% dari sebelumnya 3%.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selanjutnya, untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dikenai tarif 3,5% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Terdapat tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi—gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi—yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Terakhir, PP 9/2022 juga menetapkan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja