Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dedi Kusnadi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tidak mengubah ketentuan PPh final UMKM yang selama ini termuat dalam PP No. 23/2018.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dedi Kusnadi mengatakan seluruh ketentuan PPh final UMKM pada PP 23/2018 dicantumkan kembali dalam PP 55/2022. Menurutnya, PP 55/2022 hanya menambahkan jumlah subjek PPh final UMKM.
"Hanya ditambahkan subjek pajak. Oleh karena sekarang berkembang model perusahaan yang baru, yaitu PT perorangan, BUMDes, dan BUMDesma," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2/2023).
Pada PP 55/2022, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diberi kesempatan untuk memanfaatkan PPh final UMKM guna memenuhi kewajibannya menghitung dan membayar pajak. Skema PPh final dapat dimanfaatkan oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma selama 4 tahun pajak.
"Spesialnya, ia berbentuk PT tetapi enggak ikut skema yang 3 tahun. Ikut yang 4 tahun karena dia perorangan. Kalau PT kan biasanya 3 tahun ya," tutur Dedi.
Khusus bagi PT perorangan ataupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 diundangkan, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.
Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga tahun pajak 2025.
Bagi wajib pajak selain PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung berdasarkan PP 23/2018.
Contoh, bila wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak bersangkutan hanya dapat memanfaatkan skema tersebut hingga 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.