PP 55/2022

DJP Sebut Subjek PPh Final UMKM Ditambah Lewat PP 55/2022

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:30 WIB
DJP Sebut Subjek PPh Final UMKM Ditambah Lewat PP 55/2022

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dedi Kusnadi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tidak mengubah ketentuan PPh final UMKM yang selama ini termuat dalam PP No. 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dedi Kusnadi mengatakan seluruh ketentuan PPh final UMKM pada PP 23/2018 dicantumkan kembali dalam PP 55/2022. Menurutnya, PP 55/2022 hanya menambahkan jumlah subjek PPh final UMKM.

"Hanya ditambahkan subjek pajak. Oleh karena sekarang berkembang model perusahaan yang baru, yaitu PT perorangan, BUMDes, dan BUMDesma," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada PP 55/2022, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diberi kesempatan untuk memanfaatkan PPh final UMKM guna memenuhi kewajibannya menghitung dan membayar pajak. Skema PPh final dapat dimanfaatkan oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma selama 4 tahun pajak.

"Spesialnya, ia berbentuk PT tetapi enggak ikut skema yang 3 tahun. Ikut yang 4 tahun karena dia perorangan. Kalau PT kan biasanya 3 tahun ya," tutur Dedi.

Khusus bagi PT perorangan ataupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 diundangkan, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan terhitung sejak tahun pajak 2022 hingga tahun pajak 2025.

Bagi wajib pajak selain PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung berdasarkan PP 23/2018.

Contoh, bila wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak bersangkutan hanya dapat memanfaatkan skema tersebut hingga 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra