PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat tumbuh sebesar 102,9%, sedangkan restitusi PPN dalam negeri bertumbuh 43,9%. Pertumbuhan restitusi selain PPh badan dan PPN dalam negeri tercatat sebesar 7,3%.

"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan," ujar Suryo.

Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 terealisasi Rp1.196,5 triliun, atau 60,2% dari target APBN 2024 senilai Rp1.988,9 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut turun 4% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Realisasi penerimaan PPh badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp212,7 triliun, turun 32,1%. Selain akibat restitusi, penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh turunnya pembayaran masa dan tahunan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas.

Sementara itu, realisasi setoran PPN dalam negeri hingga Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun, turun 4,9% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Januari hingga Agustus 2023.

"Akibat permintaan peningkatan restitusi untuk mendukung cash flow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar 4,9%," ujar Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya