PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat tumbuh sebesar 102,9%, sedangkan restitusi PPN dalam negeri bertumbuh 43,9%. Pertumbuhan restitusi selain PPh badan dan PPN dalam negeri tercatat sebesar 7,3%.

"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan," ujar Suryo.

Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 terealisasi Rp1.196,5 triliun, atau 60,2% dari target APBN 2024 senilai Rp1.988,9 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut turun 4% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Realisasi penerimaan PPh badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp212,7 triliun, turun 32,1%. Selain akibat restitusi, penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh turunnya pembayaran masa dan tahunan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas.

Sementara itu, realisasi setoran PPN dalam negeri hingga Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun, turun 4,9% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Januari hingga Agustus 2023.

"Akibat permintaan peningkatan restitusi untuk mendukung cash flow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar 4,9%," ujar Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini