KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Realisasi Restitusi PPN Dipercepat Tembus Rp8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:00 WIB
DJP Sebut Realisasi Restitusi PPN Dipercepat Tembus Rp8 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi fasilitas restitusi PPN dipercepat dalam tahun berjalan ini sudah mencapai Rp8,29 triliun seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.

Fasilitas restitusi PPN dipercepat banyak dimanfaatkan oleh eksportir dari sektor manufaktur dan pertambangan. Hingga Agustus 2022, realisasi restitusi dipercepat di sektor manufaktur naik 14% dan restitusi di sektor pertambangan naik 3%.

"Yang bikin [restitusi] naik sebenarnya restitusi dipercepatnya, kalau restitusi yang normal sebetulnya tidak," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kenaikan restitusi pajak dari kedua sektor tersebut disebabkan tingginya ekspor. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut restitusi terkadang meningkat pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.

Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.

Sebagai informasi, pemerintah merevisi fasilitas restitusi PPN dipercepat melalui PMK 209/2021. Dengan PMK tersebut, batas atas restitusi PPN dipercepat dinaikkan dari awalnya Rp1 miliar, menjadi Rp5 miliar.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap dapat membantu likuiditas wajib pajak sehingga uang dari restitusi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN