Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi fasilitas restitusi PPN dipercepat dalam tahun berjalan ini sudah mencapai Rp8,29 triliun seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021.
Fasilitas restitusi PPN dipercepat banyak dimanfaatkan oleh eksportir dari sektor manufaktur dan pertambangan. Hingga Agustus 2022, realisasi restitusi dipercepat di sektor manufaktur naik 14% dan restitusi di sektor pertambangan naik 3%.
"Yang bikin [restitusi] naik sebenarnya restitusi dipercepatnya, kalau restitusi yang normal sebetulnya tidak," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa, dikutip pada Kamis (6/10/2022).
Kenaikan restitusi pajak dari kedua sektor tersebut disebabkan tingginya ekspor. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut restitusi terkadang meningkat pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.
Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.
Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
Sebagai informasi, pemerintah merevisi fasilitas restitusi PPN dipercepat melalui PMK 209/2021. Dengan PMK tersebut, batas atas restitusi PPN dipercepat dinaikkan dari awalnya Rp1 miliar, menjadi Rp5 miliar.
Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap dapat membantu likuiditas wajib pajak sehingga uang dari restitusi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.