KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:30 WIB
DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak saja, bukan 7 tahun seperti wajib pajak orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu pengenaan PP 23/2018 untuk PT yaitu 3 tahun sejak PP tersebut terbit atau wajib pajak terdaftar," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, PT perorangan juga tidak diperkenankan menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta bebas pajak yang baru-baru ini diberikan kepada wajib pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pendirian PT perorangan dimungkinkan seiring dengan diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan teknisnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pada PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Apabila perseroan perorangan ternyata sudah tidak memenuhi kriteria UMK, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra