KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:30 WIB
DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak saja, bukan 7 tahun seperti wajib pajak orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu pengenaan PP 23/2018 untuk PT yaitu 3 tahun sejak PP tersebut terbit atau wajib pajak terdaftar," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Tak hanya itu, PT perorangan juga tidak diperkenankan menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta bebas pajak yang baru-baru ini diberikan kepada wajib pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Untuk diketahui, pendirian PT perorangan dimungkinkan seiring dengan diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan teknisnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pada PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Apabila perseroan perorangan ternyata sudah tidak memenuhi kriteria UMK, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global