KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juli 2020 | 16:54 WIB
DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengajak pemberi kerja untuk membantu karyawannya dengan memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan perusahaan membutuhkan karyawan yang loyal untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Apabila pemberi kerja memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP maka karyawan akan merasa diperhatikan oleh pemberi kerja dan akan tetap bekerja secara produktif di tengah pandemi ini," ujar Ani, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP, pemberi kerja dan karyawan bahu-membahu menjaga keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjaga moral karyawan tetap tinggi.

Hingga 10 Juli 2020, wajib pajak pemberi kerja yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas PPh pasal 21 baru mencapai 120.852 wajib pajak. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 107.462 surat permohonan diterima.

Adapun permohonan yang ditolak lebih disebabkan ketidaksesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau karena wajib pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Melalui PMK No. 86/2020, pemerintah juga menyederhanakan prosedur pemanfaatan fasilitas pajak. Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas kini cukup disampaikan oleh wajib pajak pusat dan akan berlaku atas semua wajib pajak cabang.

Dalam PMK 44/2020 sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. PMK yang baru juga memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi Desember 2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan prosedur administrasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih akan disederhanakan lagi karena realisasinya yang masih belum memuaskan.

"Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," tutur Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?