KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juli 2020 | 16:54 WIB
DJP Sebut PPh Pasal 21 DTP Bisa Jaga Moral Karyawan

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengajak pemberi kerja untuk membantu karyawannya dengan memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan perusahaan membutuhkan karyawan yang loyal untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Apabila pemberi kerja memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP maka karyawan akan merasa diperhatikan oleh pemberi kerja dan akan tetap bekerja secara produktif di tengah pandemi ini," ujar Ani, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan memanfaatkan fasilitas PPh pasal 21 DTP, pemberi kerja dan karyawan bahu-membahu menjaga keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjaga moral karyawan tetap tinggi.

Hingga 10 Juli 2020, wajib pajak pemberi kerja yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas PPh pasal 21 baru mencapai 120.852 wajib pajak. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 107.462 surat permohonan diterima.

Adapun permohonan yang ditolak lebih disebabkan ketidaksesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau karena wajib pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Melalui PMK No. 86/2020, pemerintah juga menyederhanakan prosedur pemanfaatan fasilitas pajak. Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas kini cukup disampaikan oleh wajib pajak pusat dan akan berlaku atas semua wajib pajak cabang.

Dalam PMK 44/2020 sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. PMK yang baru juga memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi Desember 2020.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan prosedur administrasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih akan disederhanakan lagi karena realisasinya yang masih belum memuaskan.

"Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," tutur Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini