PENERIMAAN NEGARA

DJP Sebut Potensi Penerimaan Bea Meterai Bakal Jadi Belasan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 14:00 WIB
DJP Sebut Potensi Penerimaan Bea Meterai Bakal Jadi Belasan Triliun

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan BPPK Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari bea meterai pada 2021 meningkat hingga mencapai Rp15 triliun, lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan peningkatan potensi penerimaan tersebut disokong oleh ditetapkannya objek bea meterai yakni dokumen digital pada UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Meski ada potential loss, ada potential gain yang besar dari dokumen digital. Dari yang online ini potensinya luar biasa, coba cek ada berapa juta transaksi pada peer-to-peer lending," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, tarif bea meterai ditingkatkan dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 per 2021. Meski tarif meningkat, dokumen bernilai uang yang wajib dilekati meterai adalah dokumen dengan nilai uang sebesar Rp5 juta atau lebih tinggi.

Threshold kewajiban pelekatan meterai ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan ketentuan bea meterai sebelumnya yang mewajibkan pelekatan bea meterai sebesar Rp6.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerimaan bea meterai sebesar Rp3.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta juga hilang akibat ketentuan baru pada UU No. 10/2020 ini.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Memang akan ada loss seperti tadi dari bukti pembayaran PLN. Bukti pembayaran yang selama ini di atas Rp1 juta tahun depan tidak kena bea meterai Rp6.000 lagi. Meski demikian, potential gain-nya juga besar," ujarnya.

Berdasarkan data DJP, hanya 10% dari bukti pembayaran yang diterbitkan PLN yang mencantumkan nilai uang di atas Rp5 juta. Dengan demikian, hanya 10% bukti pembayaran PLN yang berpotensi dikenai bea meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses