PENERIMAAN NEGARA

DJP Sebut Potensi Penerimaan Bea Meterai Bakal Jadi Belasan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 14:00 WIB
DJP Sebut Potensi Penerimaan Bea Meterai Bakal Jadi Belasan Triliun

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan BPPK Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari bea meterai pada 2021 meningkat hingga mencapai Rp15 triliun, lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan peningkatan potensi penerimaan tersebut disokong oleh ditetapkannya objek bea meterai yakni dokumen digital pada UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Meski ada potential loss, ada potential gain yang besar dari dokumen digital. Dari yang online ini potensinya luar biasa, coba cek ada berapa juta transaksi pada peer-to-peer lending," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, tarif bea meterai ditingkatkan dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 per 2021. Meski tarif meningkat, dokumen bernilai uang yang wajib dilekati meterai adalah dokumen dengan nilai uang sebesar Rp5 juta atau lebih tinggi.

Threshold kewajiban pelekatan meterai ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan ketentuan bea meterai sebelumnya yang mewajibkan pelekatan bea meterai sebesar Rp6.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerimaan bea meterai sebesar Rp3.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta juga hilang akibat ketentuan baru pada UU No. 10/2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Memang akan ada loss seperti tadi dari bukti pembayaran PLN. Bukti pembayaran yang selama ini di atas Rp1 juta tahun depan tidak kena bea meterai Rp6.000 lagi. Meski demikian, potential gain-nya juga besar," ujarnya.

Berdasarkan data DJP, hanya 10% dari bukti pembayaran yang diterbitkan PLN yang mencantumkan nilai uang di atas Rp5 juta. Dengan demikian, hanya 10% bukti pembayaran PLN yang berpotensi dikenai bea meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra