Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi upaya pengamanan penerimaan pajak pada 2020 dan 2021 masih akan menantang.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini masih berpotensi terealisasi lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.
Adapun Perpres No. 72/2020 sendiri menetapkan penerimaan pajak pada tahun ini hanya mencapai Rp1.198,8 triliun atau terkontraksi 10% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2019.
"Secara singkat, saya sampaikan dampak penerimaan pajak akibat stimulus itu bisa mencapai Rp500 triliun. Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% juga menyebabkan basis pajak 2020 ini menurun,” kata Ihsan dalam webinar “Strategi Penerimaan Perpajakan di Masa Pemulihan”, Jumat (24/7/2020).
Ketergantungan terhadap harga komoditas juga menyebabkan kinerja penerimaan pajak masih belum optimal. Seperti diketahui, di tengah pandemi Covid-19, harga komoditas cenderung rendah bila dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi.
Dunia usaha juga masih dalam proses pemulihan. Kebanyakan dari mereka mengalami kerugian karena terdampak Covid-19. Kerugian yang timbul serta proses pemulihan yang masih terus berjalan ini berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan pajak pada 2021.
Selain itu, ada beberapa masalah lain yang dicatat oleh Ihsan sebagai penghambat kinerja penerimaan pajak. Masalah itu adalah terhambatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi setelah masa pandemi, rendahnya basis pajak, hingga belum optimalnya kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengungkapkan kinerja penerimaan pajak masih memiliki potensi untuk membaik pada semester II/2020 ini. Meski kontraksi penerimaan pajak secara kumulatif per semester I/2020, penerimaan pajak tampak mulai pulih pada Juni 2020.
“Pada laporan semester I APBN 2020 kemarin penerimaan pajak terkontraksi 12%, ini lebih rendah dari prediksi kita. Kabar baiknya, 12% pada Juni 2020 ini lebih baik dibandingkan Mei yang kontraksinya mencapai 15%," ujar Febrio.
Menurut Febrio, hal ini merupakan tanda-tanda pemulihan ekonomi dan pemerintah akan menjaga momentum tersebut agar baik penerimaan pajak maupun kinerja perekonomian bisa perlahan membaik hingga akhir tahun dan 2021 mendatang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.