Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mengakomodasi permohonan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak bagi wajib pajak yang mendapatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila status surat pemberitahuan tahunan wajib pajak lebih bayar (LB) maka dimungkinkan untuk mengajukan permohonan restitusi.
"Untuk SPT Tahunan 2020 nanti, apabila setelah memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 (baik diskon 30% maupun 50%) ternyata tetap LB maka dapat direstitusi," katanya Senin (24/8/2020).
Hestu menegaskan tidak ada ketentuan khusus bagi wajib pajak penerimaan manfaat diskon angsuran PPh Pasal 25 dalam mengajukan restitusi kepada otoritas. Menurutnya, ketentuan umum terkait dengan restitusi masih relevan bagi wajib pajak penerima fasilitas fiskal.
Dengan demikian, tidak diperlukan membuat aturan khusus kebijakan restitusi untuk wajib pajak yang memanfaatkan insentif diskon angsuran pajak penghasilan bulanan. "Masih sesuai ketentuan umum saja," jelasnya.
Seperti diketahui, melalui PMK 110/2020, pemerintah menaikkan persentase diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.
Dalam Pasal 14 PMK 110/2020, dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kembali.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan diskon angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Adapun diskon ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sebenarnya yang perlu diperhatikan bukan kepada akan dapat di restitusi atau tidak. Jelas itu adalah hak, dimana nilai kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak terutang. Concern terbesar pada kebijakan ini adalah guna meringankan current flow wajib pajak