INSENTIF FISKAL

DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:42 WIB
DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah karyawan yang mendapatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah mencapai lebih dari 1 juta orang hingga 10 September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah karyawan tersebut berdasarkan hasil monitoring DJP yang mencatat insentif PPh Pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 123.756 wajib pajak badan.

"Sebagai gambaran per 10 September itu yang memanfaatkan PPh 21 DTP itu ada lebih dari 123.000 WP. Dari data itu lebih dari 1 juta karyawan mendapatkan manfaat," katanya dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara total, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah lewat PMK No.110/2020 sudah dimanfaatkan oleh 417.732 wajib pajak. Selain PPh Pasal 21 DTP, serapan insentif untuk PPh Pasal 22 Impor sudah dimanfaatkan oleh 13.331 wajib pajak.

Selanjutnya, diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 62.791 wajib pajak. Lalu, insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa PPh final DTP sudah dimanfaatkan oleh 217.732 wajib pajak UMKM.

"Kalau untuk UMKM itu data terakhirnya sudah mencapai 230.000 wajib pajak yang memanfaatkan," tutur Hestu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski statistik penerima insentif pajak terus bertambah, ia tetap mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan untuk ikut serta dalam skema insentif ini. Menurutnya, masih ada waktu hingga akhir tahun bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak.

Dia juga mengimbau wajib pajak yang memanfaatkan insentif untuk tertib dalam melakukan pelaporan realisasi insentif setiap bulan. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan dengan tertib di laman e-reporting DJP.

"Memang belum semua WP yang sudah memanfaatkan insentif secara tertib melakukan pelaporan, ini yang masih menjadi PR kami. Hal ini terus kami ingatkan kepada WP karena semua prosedur sudah dipermudah," ujar Yoga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan