INSENTIF FISKAL

DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:42 WIB
DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah karyawan yang mendapatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah mencapai lebih dari 1 juta orang hingga 10 September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah karyawan tersebut berdasarkan hasil monitoring DJP yang mencatat insentif PPh Pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 123.756 wajib pajak badan.

"Sebagai gambaran per 10 September itu yang memanfaatkan PPh 21 DTP itu ada lebih dari 123.000 WP. Dari data itu lebih dari 1 juta karyawan mendapatkan manfaat," katanya dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Secara total, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah lewat PMK No.110/2020 sudah dimanfaatkan oleh 417.732 wajib pajak. Selain PPh Pasal 21 DTP, serapan insentif untuk PPh Pasal 22 Impor sudah dimanfaatkan oleh 13.331 wajib pajak.

Selanjutnya, diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 62.791 wajib pajak. Lalu, insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa PPh final DTP sudah dimanfaatkan oleh 217.732 wajib pajak UMKM.

"Kalau untuk UMKM itu data terakhirnya sudah mencapai 230.000 wajib pajak yang memanfaatkan," tutur Hestu.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Meski statistik penerima insentif pajak terus bertambah, ia tetap mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan untuk ikut serta dalam skema insentif ini. Menurutnya, masih ada waktu hingga akhir tahun bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak.

Dia juga mengimbau wajib pajak yang memanfaatkan insentif untuk tertib dalam melakukan pelaporan realisasi insentif setiap bulan. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan dengan tertib di laman e-reporting DJP.

"Memang belum semua WP yang sudah memanfaatkan insentif secara tertib melakukan pelaporan, ini yang masih menjadi PR kami. Hal ini terus kami ingatkan kepada WP karena semua prosedur sudah dipermudah," ujar Yoga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses