PROVINSI JAWA TENGAH

DJP Sebut Kepatuhan Formal WP di 2 Daerah Ini Paling Rendah Se-Jateng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:30 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Formal WP di 2 Daerah Ini Paling Rendah Se-Jateng

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOLO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan terdapat dua daerah dengan kinerja kepatuhan wajib pajak paling rendah sepanjang 2020.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rudy Gunawan Bestari mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga menjadi yang paling rendah di Jateng. Menurutnya beberapa faktor menjadi penyebab anjloknya kepatuhan di daerah tersebut.

"Saya meyakini tidak ada wajib pajak yang berniat untuk tidak membayarkan kewajibannya. Kalau toh tidak terbayar, pasti ada berbagai faktor yang memengaruhi, seperti penurunan omzet usaha atau mungkin lupa dan sebagainya," katanya, dikutip Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rudy memaparkan tingkat kepatuhan yang rendah di Purbalingga dan Cilacap salah satunya karena pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan usaha menurun. Untuk itu, upaya alternatif dilakukan otoritas untuk mencari sumber penerimaan baru.

Meski begitu, tidak semua sektor usaha di wilayah Jateng II tertekan pandemi. Beberapa sektor usaha justru mendapatkan keuntungan di antaranya sektor usaha jamu dan obat meningkat pada tahun lalu. Hal yang sama juga terjadi pada jasa pengiriman barang.

"Produk seperti jamu, obat-obatan, makanan, minuman, jasa pengiriman banyak yang mengalami peningkatan omzet penjualan dan kita sedang mendalami hal tersebut untuk memaksimalkan capaian pajak," ujar Rudy.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilacap Atmo menambahkan penggunaan layanan digital yang minim juga menjadi penyebab kepatuhan formal rendah. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak di Kabupaten Cilacap tak terbiasa memakai aplikasi e-filing dalam mengisi SPT Tahunan.

Selama ini, lanjutnya, wajib pajak Kabupaten Cilacap sudah terbiasa mendatangi kantor pajak untuk mengisi SPT secara manual. Alhasil, hal tersebut menjadi masalah karena pandemi Covid-19 justru menghindari kontak langsung.

"Saat kontak langsung pengisian SPT ini ditiadakan, mereka kebingungan. Untuk mengajak mereka memakai sarana online tidak mudah karena terletak di wilayah perbatasan dan tingkat pendidikan masyarakatnya juga tidak sebaik kota besar lainnya," tutur Atmo seperti dilansir serayunews.com.

Untuk itu, KPP Pratama Cilacap berencana menggencarkan sosialisasi SPT secara daring menggunakan e-filing untuk meningkatkan kepatuhan formal 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?