PROVINSI JAWA TENGAH

DJP Sebut Kepatuhan Formal WP di 2 Daerah Ini Paling Rendah Se-Jateng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:30 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Formal WP di 2 Daerah Ini Paling Rendah Se-Jateng

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOLO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan terdapat dua daerah dengan kinerja kepatuhan wajib pajak paling rendah sepanjang 2020.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rudy Gunawan Bestari mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga menjadi yang paling rendah di Jateng. Menurutnya beberapa faktor menjadi penyebab anjloknya kepatuhan di daerah tersebut.

"Saya meyakini tidak ada wajib pajak yang berniat untuk tidak membayarkan kewajibannya. Kalau toh tidak terbayar, pasti ada berbagai faktor yang memengaruhi, seperti penurunan omzet usaha atau mungkin lupa dan sebagainya," katanya, dikutip Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rudy memaparkan tingkat kepatuhan yang rendah di Purbalingga dan Cilacap salah satunya karena pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan usaha menurun. Untuk itu, upaya alternatif dilakukan otoritas untuk mencari sumber penerimaan baru.

Meski begitu, tidak semua sektor usaha di wilayah Jateng II tertekan pandemi. Beberapa sektor usaha justru mendapatkan keuntungan di antaranya sektor usaha jamu dan obat meningkat pada tahun lalu. Hal yang sama juga terjadi pada jasa pengiriman barang.

"Produk seperti jamu, obat-obatan, makanan, minuman, jasa pengiriman banyak yang mengalami peningkatan omzet penjualan dan kita sedang mendalami hal tersebut untuk memaksimalkan capaian pajak," ujar Rudy.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilacap Atmo menambahkan penggunaan layanan digital yang minim juga menjadi penyebab kepatuhan formal rendah. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak di Kabupaten Cilacap tak terbiasa memakai aplikasi e-filing dalam mengisi SPT Tahunan.

Selama ini, lanjutnya, wajib pajak Kabupaten Cilacap sudah terbiasa mendatangi kantor pajak untuk mengisi SPT secara manual. Alhasil, hal tersebut menjadi masalah karena pandemi Covid-19 justru menghindari kontak langsung.

"Saat kontak langsung pengisian SPT ini ditiadakan, mereka kebingungan. Untuk mengajak mereka memakai sarana online tidak mudah karena terletak di wilayah perbatasan dan tingkat pendidikan masyarakatnya juga tidak sebaik kota besar lainnya," tutur Atmo seperti dilansir serayunews.com.

Untuk itu, KPP Pratama Cilacap berencana menggencarkan sosialisasi SPT secara daring menggunakan e-filing untuk meningkatkan kepatuhan formal 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi