KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 15:00 WIB
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Tembus 84 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai target kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini, kepatuhan formal ditargetkan mencapai 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 80%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan PPh sudah terkumpul mencapai 16,5 juta SPT hingga 22 November 2023. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 84,8%.

"Jumlah SPT Tahunan PPh baik badan maupun orang pribadi yang sudah terkumpul di angka 16,5 juta. Untuk 2022 kemarin secara penuh setahun 16,7 juta," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan adanya selisih sebanyak kurang lebih 200.000 SPT tersebut, lanjut Suryo, DJP masih terus berupaya sehingga jumlah SPT yang terkumpul pada tahun ini lebih banyak atau setidaknya sama dengan tahun lalu.

Dia juga menambahkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis risiko berdasarkan pada data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dalam rangka meningkatkan kepatuhan, baik formal maupun material.

"Kerangka kerja ini akan terus kami jalankan, tidak hanya berhenti tahun ini. Jalan terus sepanjang datanya lengkap. Ini merupakan bagian dari aktivitas yang kami dudukkan dalam kerangka komite kepatuhan guna mengawal kepatuhan wajib pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sesungguhnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai sanksi administrasi senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini