PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:09 WIB
DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kenaikan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan perubahan proyeksi kegiatan perekonomian nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target pajak biasa dilakukan sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%.

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dwi mengatakan pajak menjadi gambaran kegiatan ekonomi suatu negara sehingga perubahan target penerimaan pajak juga merupakan dampak dari kegiatan ekonomi. Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak di antaranya perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak.

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan pajak naik sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun.

Dia menjelaskan kenaikan target pajak tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga kuartal III/2023, kinerja penerimaan pajak tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

"Dengan capaian pertumbuhan tersebut, realisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksikan akan mencapai Rp1.818 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini