PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:09 WIB
DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kenaikan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan perubahan proyeksi kegiatan perekonomian nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target pajak biasa dilakukan sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%.

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan pajak menjadi gambaran kegiatan ekonomi suatu negara sehingga perubahan target penerimaan pajak juga merupakan dampak dari kegiatan ekonomi. Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak di antaranya perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak.

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan pajak naik sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun.

Dia menjelaskan kenaikan target pajak tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga kuartal III/2023, kinerja penerimaan pajak tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

"Dengan capaian pertumbuhan tersebut, realisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksikan akan mencapai Rp1.818 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra