BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Kenaikan Jumlah Wajib Pajak yang Disidik Bergantung pada Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 08:52 WIB
DJP Sebut Kenaikan Jumlah Wajib Pajak yang Disidik Bergantung pada Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah kegiatan penyidikan terhadap wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2023 tercatat naik hingga 295,65%. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan peningkatan jumlah wajib pajak yang disidik bergantung pada beberapa aspek, salah satunya adalah hasil analisis dan pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP).

“Serta hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan (wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP),” ujar Dwi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, ada sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 115 wajib pajak dilakukan penyidikan.

“Jumlah 455 wajib pajak yang disidik termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan masih berlangsung (outstanding),” ujar Dwi.

Sebagai informasi kembali, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudian, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengenai penyidikan, ada pula bahasan terkait dengan hasil seleksi kualitas calon hakim agung, termasuk calon hakim agung tata usaha negara khusus pajak. Kemudian, ada ulasan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Bukper Tidak Selalu Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

“Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak,” tulis DJP dalam sebuah unggahan di media sosial.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemeriksaan bukper tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan jika wajib pajak tersebut melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar. (DDTCNews)

8 CHA TUN Khusus Pajak Lulus Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 37 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus seleksi kualitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Adapun kedelapan CHA TUN khusus pajak tersebut antara lain Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Para CHA yang namanya disebut dalam pengumuman kali ini dinyatakan berhak untuk mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang rencananya akan digelar pada pekan ke-4 April 2024. (DDTCNews)

Pandangan Soal Potensi Manfaat CTAS

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan CTAS akan berpotensi memberikan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah adanya kepastian dalam sistem pajak (tax certainty), khususnya dalam mengurangi potensi sengketa dan tatap muka.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

CTAS, sambungnya, juga berperan menopang compliance risk management (CRM). Sejalan dengan hal tersebut, sistem pajak diharapkan lebih adil (beban pajak tidak selalu dipikul pihak tertentu saja) karena adanya integrasi dan pengolahan data. Audit coverage ratio berpotensi meningkat.

Selain itu, CTAS juga berkorelasi dengan simplifikasi di tengah sistem pajak yang berpotensi kian kompleks. Pemanfataan teknologi informasi akan membuat administrasi bisa lebih mudah. Harapannya, compliance cost dan administrative cost dalam sistem pajak bisa turun. (Kontan)

Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenkop UKM 2/2024, koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah.

Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM). (DDTCNews)

Pengaturan Audit Koperasi

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono salah satu substansi dalam Permenkop UKM 2/2024 pengaturan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang dapat melakukan audit pada koperasi.

“Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi koperasi yang bermasalah memiliki hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujarnya. Simak ‘Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra