PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang sudah mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada level Pratama dan Madya yang sudah mencapai target sudah menembus 64 KPP hingga 13 Desember 2021.

"Ada total sampai dengan siang ini sekitar 64 [KPP mencapai target penerimaan]," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Neilmaldrin optimistis jumlah unit kerja yang mencapai target penerimaan pada tahun ini akan terus bertambah. Dengan demikian, lanjutnya, upaya mencapai target 100% penerimaan dapat tercapai pada tahun ini.

Sebelumnya, pada 10 hari yang lalu, baru 31 unit vertikal DJP yang berhasil mencapai target setoran pajak. Perinciannya terdiri atas 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing).

"Mungkin akan ada yang bertambah [KPP mencapai target penerimaan]," tuturnya.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Untuk diketahui, DJP menyatakan realisasi penerimaan hingga 13 Desember 2021 sudah di atas 90% atau senilai Rp1.106,6 triliun dari target tahun ini sejumlah Rp1.229,59 triliun. Sejumlah upaya dalam mencari penerimaan telah dilakukan otoritas pajak sepanjang tahun ini.

Salah satunya kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik