PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang sudah mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada level Pratama dan Madya yang sudah mencapai target sudah menembus 64 KPP hingga 13 Desember 2021.

"Ada total sampai dengan siang ini sekitar 64 [KPP mencapai target penerimaan]," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin optimistis jumlah unit kerja yang mencapai target penerimaan pada tahun ini akan terus bertambah. Dengan demikian, lanjutnya, upaya mencapai target 100% penerimaan dapat tercapai pada tahun ini.

Sebelumnya, pada 10 hari yang lalu, baru 31 unit vertikal DJP yang berhasil mencapai target setoran pajak. Perinciannya terdiri atas 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing).

"Mungkin akan ada yang bertambah [KPP mencapai target penerimaan]," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, DJP menyatakan realisasi penerimaan hingga 13 Desember 2021 sudah di atas 90% atau senilai Rp1.106,6 triliun dari target tahun ini sejumlah Rp1.229,59 triliun. Sejumlah upaya dalam mencari penerimaan telah dilakukan otoritas pajak sepanjang tahun ini.

Salah satunya kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan