PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
DJP Sebut Jumlah KPP yang Capai Target Setoran Pajak Terus Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang sudah mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada level Pratama dan Madya yang sudah mencapai target sudah menembus 64 KPP hingga 13 Desember 2021.

"Ada total sampai dengan siang ini sekitar 64 [KPP mencapai target penerimaan]," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin optimistis jumlah unit kerja yang mencapai target penerimaan pada tahun ini akan terus bertambah. Dengan demikian, lanjutnya, upaya mencapai target 100% penerimaan dapat tercapai pada tahun ini.

Sebelumnya, pada 10 hari yang lalu, baru 31 unit vertikal DJP yang berhasil mencapai target setoran pajak. Perinciannya terdiri atas 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing).

"Mungkin akan ada yang bertambah [KPP mencapai target penerimaan]," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, DJP menyatakan realisasi penerimaan hingga 13 Desember 2021 sudah di atas 90% atau senilai Rp1.106,6 triliun dari target tahun ini sejumlah Rp1.229,59 triliun. Sejumlah upaya dalam mencari penerimaan telah dilakukan otoritas pajak sepanjang tahun ini.

Salah satunya kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM). DJP juga melakukan dinamisasi pembayaran angsuran pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN