PELAPORAN SPT MASA PPN

DJP Sebut Jatuh Tempo SPT Masa PPN Periode Maret Jadi 9 Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 15:15 WIB
DJP Sebut Jatuh Tempo SPT Masa PPN Periode Maret Jadi 9 Mei 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk bulan Maret 2022 diundur menjadi Senin (9/5/2022) seiring dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk Maret 2022 jatuh pada Sabtu (30/4/2022). Mengingat 30 April bukan hari kerja maka tenggat waktu pelaporan digeser pada hari kerja berikutnya.

"Apabila dilihat dari kalender libur nasional yang jatuh pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada Senin, 9 Mei 2022," katanya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan SPT masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000,00.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:

  1. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  2. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  4. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  5. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Di sisi lain, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2022 masih berlaku meskipun bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Neilmaldrin menjelaskan DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan