PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:16 WIB
DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) ikut mengawasi realisasi komitmen investasi yang dilakukan peserta PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan dealer utama SBN khusus itu dapat ikut mempromosikan PPS kepada nasabahnya. Dia juga mengingatkan nasabah yang ingin menempatkan dana pada SBN perlu merealisasikannya sebelum 30 September 2022.

"Kalau di sini ada teman-teman selaku dealer utama, ada nasabah prioritas. Tentunya mereka apabila mengikuti PPS, harus dikawal. Jangan sampai realisasi repatriasi atau realisasi investasinya keluar dari jatuh temponya," katanya, dikutip pada Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Yudha menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mengatur pengenaan tarif tambahan PPh final jika wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selain soal batas waktu investasi, tarif tambahan PPh final juga berlaku pada peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan dan ketentuan investasi harta bersih

"Kalau wanprestasi dari tanggal yang telah ditetapkan maka akan ada penambahan PPh final. Itu yang perlu diingatkan," ujarnya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan