PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:16 WIB
DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) ikut mengawasi realisasi komitmen investasi yang dilakukan peserta PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan dealer utama SBN khusus itu dapat ikut mempromosikan PPS kepada nasabahnya. Dia juga mengingatkan nasabah yang ingin menempatkan dana pada SBN perlu merealisasikannya sebelum 30 September 2022.

"Kalau di sini ada teman-teman selaku dealer utama, ada nasabah prioritas. Tentunya mereka apabila mengikuti PPS, harus dikawal. Jangan sampai realisasi repatriasi atau realisasi investasinya keluar dari jatuh temponya," katanya, dikutip pada Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Yudha menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mengatur pengenaan tarif tambahan PPh final jika wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain soal batas waktu investasi, tarif tambahan PPh final juga berlaku pada peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan dan ketentuan investasi harta bersih

"Kalau wanprestasi dari tanggal yang telah ditetapkan maka akan ada penambahan PPh final. Itu yang perlu diingatkan," ujarnya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP