PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:16 WIB
DJP Sebut Dealer SBN Perlu Ikut Awasi Realisasi Investasi Peserta PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) ikut mengawasi realisasi komitmen investasi yang dilakukan peserta PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan dealer utama SBN khusus itu dapat ikut mempromosikan PPS kepada nasabahnya. Dia juga mengingatkan nasabah yang ingin menempatkan dana pada SBN perlu merealisasikannya sebelum 30 September 2022.

"Kalau di sini ada teman-teman selaku dealer utama, ada nasabah prioritas. Tentunya mereka apabila mengikuti PPS, harus dikawal. Jangan sampai realisasi repatriasi atau realisasi investasinya keluar dari jatuh temponya," katanya, dikutip pada Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yudha menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mengatur pengenaan tarif tambahan PPh final jika wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain soal batas waktu investasi, tarif tambahan PPh final juga berlaku pada peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan dan ketentuan investasi harta bersih

"Kalau wanprestasi dari tanggal yang telah ditetapkan maka akan ada penambahan PPh final. Itu yang perlu diingatkan," ujarnya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN