PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 7,71 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan tumbuh sebesar 1,65% year-on-year," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan tersebut berasal dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, salah satunya secara online melalui baik melalui e-filing atau e-form. Meski begitu, DJP tetap menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra