INSENTIF PAJAK

DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, Anda Sudah?

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 11:24 WIB
DJP Sebut Ada yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, Anda Sudah?

Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada wajib pajak penerima insentif pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberi contoh pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) oleh sekitar 160.000 wajib pajak pemberi kerja. Namun, belum semua wajib pajak tersebut melaporkan realisasi pemanfaatan.

“Ini kami harap wajib pajak melaporkan sesuai batas waktu yang ada. Kewajiban ini juga termasuk untuk fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan insentif-insentif lainnya," ujar Hestu, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan kepada DJP.

Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.

Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020, wajib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasilitas pajak pada tiga bulan masa pajak tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP UMKM tetapi tidak melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas bakal dikenai sanksi pencabutan. Wajib pajak tersebut diwajibkan menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan fasilitas pajak dengan pagu senilai Rp120,61 triliun. Hingga 2 September 2020, pemanfaatan realisasi insentif usaha tercatat masih senilai Rp18,85 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra