Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK) ialah kekeliruan data pada KTP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat segera membetulkan kekeliruan data pada KTP ke kantor dukcapil. Validasi NIK sebagai NPWP dibutuhkan agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak pada DJP Online dengan mudah.
"Segera update data di dukcapil. Sekarang dukcapil juga sudah menyediakan layanan online untuk melakukan pembetulan data sehingga setelah datanya dibenarkan bisa langsung melakukan validasi atau pemadanan," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Dwi menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Dengan integrasi ini, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya menggunakan satu identitas yaitu NIK. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia.
Dia menilai wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Prosesnya pun mudah karena cukup melalui DJP Online.
Nanti, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
"Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan, tetapi terkendala karena ternyata ada kesalahan data, misalnya, segeralah lakukan update data dengan dukcapil," ujar Dwi.
Sejauh ini, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.