KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah 2 yurisdiksi.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan," sebut DJP dalam pengumuman, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Penerbitan pengumuman ini merupakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pada pasal tersebut, DJP wajib mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan melalui laman DJP atau Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, AEoI adalah pertukaran informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi keuangan yang dipertukarkan mencakup beberapa jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, hingga pensiun. Informasi seperti kepemilikan harta tidak bergerak, perubahan tempat tinggal, dan informasi lainnya juga turut dipertukarkan melalui AEoI.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sementara itu, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Lalu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Untuk melihat daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, silakan cek di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko