KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah 2 yurisdiksi.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan," sebut DJP dalam pengumuman, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penerbitan pengumuman ini merupakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pada pasal tersebut, DJP wajib mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan melalui laman DJP atau Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, AEoI adalah pertukaran informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi keuangan yang dipertukarkan mencakup beberapa jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, hingga pensiun. Informasi seperti kepemilikan harta tidak bergerak, perubahan tempat tinggal, dan informasi lainnya juga turut dipertukarkan melalui AEoI.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Lalu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Untuk melihat daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, silakan cek di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?