UJI MATERIIL

DJP: Putusan MK Pastikan Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:30 WIB
DJP: Putusan MK Pastikan Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) bukanlah objek praperadilan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023 memberikan kepastian bahwa sedari awal pemeriksaan bukper bukanlah objek praperadilan.

"Penerbitan Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023 memberi kepastian bahwa kegiatan pemeriksaan bukper bukan merupakan objek praperadilan," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam putusannya, MK menyebut masih terdapat perbedaan perlakuan atas permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukper. Terdapat sebagian hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan praperadilan, tetapi ada sebagian pula yang menolak.

Menurut MK, perbedaan pandangan mengenai kompetensi pengadilan dalam mengadili praperadilan terhadap pemeriksaan bukper ialah masalah terkait dengan implementasi norma.

Dengan Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, perbedaan pandangan terkait dengan permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukper seharusnya tidak terjadi lagi karena MK telah menyatakan pemeriksaan bukper tidak boleh mengandung tindakan upaya paksa.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Artinya, proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa karena hal tersebut merupakan bagian yang dipersamakan dengan proses penyelidikan," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

Bila ternyata terdapat upaya paksa dalam tahapan pemeriksaan bukper, lembaga praperadilan dapat melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Seperti diketahui, pada pekan lalu, MK menyatakan ketentuan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersifat inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Frasa pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak terdapat tindakan upaya paksa.

Dengan demikian, norma Pasal 43A ayat (1) UU KUP selengkapnya berbunyi Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak melanggar hak asasi wajib pajak.

Norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyi Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan