PMK 177/2022

DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 14:00 WIB
DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki waktu paling lama 10 hari untuk menindaklanjuti pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Atas pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper paling lama 10 hari kerja setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan…diterima secara lengkap," bunyi Pasal 26 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dinyatakan lengkap bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani.

Pernyataan tertulis tersebut juga harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi denda Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP akan melakukan penghentian pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja