PMK 177/2022

DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 14:00 WIB
DJP Punya Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Pengungkapan Ketidakbenaran WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki waktu paling lama 10 hari untuk menindaklanjuti pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Atas pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper paling lama 10 hari kerja setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan…diterima secara lengkap," bunyi Pasal 26 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dinyatakan lengkap bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani.

Pernyataan tertulis tersebut juga harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi denda Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP akan melakukan penghentian pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran telah diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang mulainya penyidikan belum disampaikan oleh DJP kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran wajib menyampaikan pernyataan tertulis sekaligus melakukan pelunasan pembayaran pajak ditambah sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan