KEPATUHAN PAJAK

DJP Pilih Pendekatan Persuasif Meskipun Punya Banyak Data, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 12:01 WIB
DJP Pilih Pendekatan Persuasif Meskipun Punya Banyak Data, Mengapa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan lebih memilih pendekatan persuasif meskipun data wajib pajak sudah banyak didapatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP R. Dasto Ledyanto. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sinergi merupakan pilihan terbaik dalam berinteraksi dengan wajib pajak.

"Jadi kita ingin stakeholder tahu apa sih perlunya pajak bagi negara, sehingga kita bisa bersama-sama jalani koordinasi karena DJP tidak bisa berdiri sendiri dan butuh sinergi dengan seluruh masyarakat,” katanya di Kanwil DJP Jaktim, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meskipun otoritas kini mengantongi banyak data wajib pajak, Dasto memastikan data akan digunakan secara hati-hati. DJP, sambungnya, juga membutuhkan pengetahuan tambahan untuk bisa menggunakan data secara efektif.

Adapun pengetahuan tambahan tersebut antara lain terkait dengan bagaimana cara membaca data secara tepat. Selain itu, proses sinergi dengan lembaga lain untuk menambah koleksi data DJP juga sangat krusial.

Terkait dengan integrasi data, Dasto menyebut BUMN menjadi entitas yang diajak bekerja sama pada awal tahun ini. Sinergi dengan perusahaan pelat merah diharapkan dapat ditularkan kepada pihak lain. Hal ini akan berdampak peningkatan pelayanan dan pengawasan otoritas kepada wajib pajak.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Integrasi data ini membuat efisiensi dari sisi wajib pajak dan juga DJP. Ini mengurangi hal-hal yang tidak perlu, seperti penggunaan kertas karena informasi sudah cepat," imbuhnya.

Dasto mengharapkan dalam jangka panjang kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Peningkatan itu, sambungnya, bukan hanya pada tataran kepatuhan formal melainkan juga material. Wajib pajak, sambungnya, dapat sepenuhnya sadar atas kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN