KEPATUHAN PAJAK

DJP Pilih Pendekatan Persuasif Meskipun Punya Banyak Data, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 12:01 WIB
DJP Pilih Pendekatan Persuasif Meskipun Punya Banyak Data, Mengapa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan lebih memilih pendekatan persuasif meskipun data wajib pajak sudah banyak didapatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP R. Dasto Ledyanto. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sinergi merupakan pilihan terbaik dalam berinteraksi dengan wajib pajak.

"Jadi kita ingin stakeholder tahu apa sih perlunya pajak bagi negara, sehingga kita bisa bersama-sama jalani koordinasi karena DJP tidak bisa berdiri sendiri dan butuh sinergi dengan seluruh masyarakat,” katanya di Kanwil DJP Jaktim, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meskipun otoritas kini mengantongi banyak data wajib pajak, Dasto memastikan data akan digunakan secara hati-hati. DJP, sambungnya, juga membutuhkan pengetahuan tambahan untuk bisa menggunakan data secara efektif.

Adapun pengetahuan tambahan tersebut antara lain terkait dengan bagaimana cara membaca data secara tepat. Selain itu, proses sinergi dengan lembaga lain untuk menambah koleksi data DJP juga sangat krusial.

Terkait dengan integrasi data, Dasto menyebut BUMN menjadi entitas yang diajak bekerja sama pada awal tahun ini. Sinergi dengan perusahaan pelat merah diharapkan dapat ditularkan kepada pihak lain. Hal ini akan berdampak peningkatan pelayanan dan pengawasan otoritas kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Integrasi data ini membuat efisiensi dari sisi wajib pajak dan juga DJP. Ini mengurangi hal-hal yang tidak perlu, seperti penggunaan kertas karena informasi sudah cepat," imbuhnya.

Dasto mengharapkan dalam jangka panjang kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Peningkatan itu, sambungnya, bukan hanya pada tataran kepatuhan formal melainkan juga material. Wajib pajak, sambungnya, dapat sepenuhnya sadar atas kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan