REFORMASI PAJAK

DJP Perlu Tiga Tahap Edukasi Sebelum Rilis Aturan Penerapan Coretax

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 09:00 WIB
DJP Perlu Tiga Tahap Edukasi Sebelum Rilis Aturan Penerapan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal melaksanakan 3 tahap edukasi sebelum menerbitkan regulasi mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini sedang berjalan edukasi CTAS tahap pertama. Pada edukasi tahap ini, DJP berfokus mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada wajib pajak.

"Proses edukasi direncanakan akan dilaksanakan dalam 3 tahap sebelum terbitnya regulasi pendukung coretax," katanya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dwi mengatakan edukasi mengenai CTAS dilaksanakan secara bertahap. DJP menargetkan edukasi CTAS tahap pertama akan menjangkau 81.450 wajib pajak.

Hingga 4 September 2024, proses edukasi sudah menjangkau 26.544 wajib pajak atau 32,59% dari target tahap pertama.

Dia menjelaskan kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas. Edukasi ini dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sebelumnya, Dwi menyebut edukasi CTAS dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi CTAS diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet agar cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Pemerintah menargetkan CTAS mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global