KEBIJAKAN PAJAK

DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AOEI

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:19 WIB
DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AOEI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI," bunyi PENG-1/PJ/2022, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penerbitan PENG-1/PJ/2022 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pasal tersebut mengamanatkan kepada dirjen pajak untuk mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan kepada publik melalui laman resmi DJP ataupun Kementerian Keuangan.

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dengan demikian, jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah sebanyak 8 yurisdiksi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP