Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).
Daftar baru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022.
"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI," bunyi PENG-1/PJ/2022, Kamis (10/3/2022).
Penerbitan PENG-1/PJ/2022 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pasal tersebut mengamanatkan kepada dirjen pajak untuk mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan kepada publik melalui laman resmi DJP ataupun Kementerian Keuangan.
Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.
Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dengan demikian, jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah sebanyak 8 yurisdiksi.
Untuk diketahui, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.