KEBIJAKAN PAJAK

DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AOEI

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:19 WIB
DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AOEI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI," bunyi PENG-1/PJ/2022, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerbitan PENG-1/PJ/2022 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pasal tersebut mengamanatkan kepada dirjen pajak untuk mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan kepada publik melalui laman resmi DJP ataupun Kementerian Keuangan.

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan. Dengan demikian, jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah sebanyak 8 yurisdiksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra