Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang patuh akan membantu upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan.
"Wajib pajak yang patuh akan membantu terlaksananya reformasi perpajakan yang saat ini tengah diusahakan demi menciptakan institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).
Hingga 2 Maret 2022, lanjut Neilmaldrin, baru sebanyak 4,31 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Angka tersebut terdiri atas 4,17 juta wajib pajak orang pribadi dan 141.534 wajib pajak badan.
Mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Hanya 162.295 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara manual.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak senantiasa patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah dengan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu," ujar Neilmaldrin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.