PELAYANAN PAJAK

DJP Pastikan Aplikasi Kunjung Pajak Bisa Digunakan Mulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 17:00 WIB
DJP Pastikan Aplikasi Kunjung Pajak Bisa Digunakan Mulai Pekan Depan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi Kunjung Pajak untuk mengakomodasi pengambilan tiket antrean pelayanan langsung tatap muka siap digunakan mulai pekan depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem dalam aplikasi Kunjung Pajak baru bisa digunakan wajib pajak mulai Selasa 1 September. Saat ini, laman Kunjung Pajak masih ditutup untuk opsi kantor pajak yang akan dituju untuk pelayanan langsung tatap muka.

“Efektif per 1 September 2020 dan saat ini masih ditutup [opsi pilih kantor pajak],” katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan mengatakan aplikasi sempat ditutup karena pada hari ini DJP melakukan sosialisasi penggunaan Kunjung Pajak. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan juga sosialisasi kepada wajib pajak.

Oleh karena itu, sistem pada awal peluncuran baru bisa diakses penuh oleh internal DJP. Tahap berikutnya akan berlanjut pada pekan depan dengan implementasi penuh aplikasi Kunjung Pajak bagi semua wajib pajak.

"Ini masih ditutup karena masih dilakukan sosialisasi," imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan