PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP: P3B Beri Kepastian Hukum Buat Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 16:59 WIB
DJP: P3B Beri Kepastian Hukum Buat Pengusaha

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’. Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty sejatinya juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’. Menurutnya, kepastian menjadi salah satu aspek yang krusial ketika pelaku usaha ingin berinvestasi atau berusaha di suatu negara.

“P3B memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Jadi, ini ada hubungan timbal balik dan aspek kepastian ini adalah yang diinginkan oleh pengusaha ketika berinvestasi di negara lain,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu contoh kepastian tersebut adalah terkait dengan penentuan wajib pajak menjadi residen suatu negara dan alat pengujinya melalui tie breaker rule. Hal ini menjadi salah satu aspek yang diatur dalam P3B sehingga tidak ada tax treaty abuse atau treaty shopping. Baca Kamus Pajak Memahami Arti 'Treaty Shopping'.

John mengatakan dalam aspek perpajakan, P3B harus dipahami sebagai perjanjian bilateral antara dua negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang sama. Selain itu, P3B juga menjadi alat menangkal pengenaan pajak berganda dan penghindaran pajak.

Dalam aspekk perpajakan ini harus kita pahami bahwa P3B ini merupakan perjanjian bilateral antara dua negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang sama. Dan juga sebagai alat menangkal pengenaan pajak berganda dan perangi penghindaran dan pengelakan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Adapun tujuan lain dari P3B adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi dan memberikan insentif kepada dunia usaha dalam bentuk cash flow saving,” imbuh John.

Terkait pembaruan P3B, John mengatakan jalur yang bisa ditempuh bisa memalui skema bilateral (konvensional) maupun multiltareal (melalui multilateral instrument on tax treaty/MLI). Renegosiasi dengan cara konvensional cakupannya lebih luas.

“Kalau dengan MLI, perubahan bisa dilakukan secara cepat tapi terbatas pada pasal-pasal tertentu, sedangkan renegosiasi secara biasa atau bilateral makan waktu lama. Indonesia dan Singapura itu [perundingannya] dari 2015 dengan lima tahap, tapi lebih luas cakupannya dan lebih bebas,” jelas John.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain John Hutagaol, ada pula Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra