PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 14:30 WIB
DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapimnas yang dihadiri oleh staf ahli dan pejabat eselon II DJP di Makassar pada 9 November 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sejumlah Rp1.818,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak memang melambat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ia memperkirakan setoran pajak pada November dan Desember 2023 tumbuh 12,2% serta mampu mencapai outlook senilai Rp1.818,2 triliun.

"Kita cari solusi bersama untuk mencapai tujuan yaitu tercapainya target penerimaan dan berjalannya reformasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menjelaskan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengejar target 2023 antara lain basis penerimaan 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas, volatilitas politik dan ekonomi global.

Meski demikian, lanjutnya, penerimaan pajak pada 2023 berpeluang melampaui target berkat sumber daya dan proses bisnis yang sedang dijalankan oleh DJP.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp1.387,78 triliun atau 80,8% dari target pada APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebesar 5,8% menjadi senilai Rp1.818,2 triliun atau sesuai dengan outlook pada Laporan Semester I APBN 2023.

Dengan target baru tersebut, realisasi penerimaan pajak sudah 76,32% dari target. Pemerintah masih perlu mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp430 triliun pada kuartal IV/2023 guna mencapai target baru pada Perpres 75/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak