PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 14:30 WIB
DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapimnas yang dihadiri oleh staf ahli dan pejabat eselon II DJP di Makassar pada 9 November 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sejumlah Rp1.818,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak memang melambat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ia memperkirakan setoran pajak pada November dan Desember 2023 tumbuh 12,2% serta mampu mencapai outlook senilai Rp1.818,2 triliun.

"Kita cari solusi bersama untuk mencapai tujuan yaitu tercapainya target penerimaan dan berjalannya reformasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Suryo menjelaskan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengejar target 2023 antara lain basis penerimaan 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas, volatilitas politik dan ekonomi global.

Meski demikian, lanjutnya, penerimaan pajak pada 2023 berpeluang melampaui target berkat sumber daya dan proses bisnis yang sedang dijalankan oleh DJP.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp1.387,78 triliun atau 80,8% dari target pada APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebesar 5,8% menjadi senilai Rp1.818,2 triliun atau sesuai dengan outlook pada Laporan Semester I APBN 2023.

Dengan target baru tersebut, realisasi penerimaan pajak sudah 76,32% dari target. Pemerintah masih perlu mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp430 triliun pada kuartal IV/2023 guna mencapai target baru pada Perpres 75/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini