PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Ada Perbaikan Penerimaan pada Kuartal III dan IV

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 17:04 WIB
DJP Optimistis Ada Perbaikan Penerimaan pada Kuartal III dan IV

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis akan ada perbaikan penerimaan pajak pada kuartal III dan IV tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemberlakuan new normal dengan membuka kembali aktivitas ekonomi secara bertahap memberikan efek positif pada penerimaan pajak. Alhasil, ada perbaikan performa penerimaan secara bulanan.

"Saat new normal, denyut ekonomi mulai bergerak dan ini berdampak kepada penerimaan yang membaik," katanya dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John tidak memerinci seberapa besar kinerja penerimaan membaik saat new normal digaungkan pemerintah. Dia menyebut nilainya masih belum signifikan untuk mengompensasi jatuhnya realisasi penerimaan pada periode April, Mei, dan Juni 2020.

Dia menyebutkan kinerja penerimaan sampai dengan tahun berjalan 2020 tetap tertekan karena pandemi membuat kegiatan ekonomi tidak bisa dilakukan secara normal. Apalagi, kebijakan pajak yang pada tahun ini lebih banyak diarahkan untuk memberi stimulus melalui insentif.

"Kami tetap optimistis penerimaan pada kuartal III bisa cenderung rebound dan bisa membaik di kuartal IV/2020," imbuh John.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia menyebut otoritas mempunyai alasan untuk tetap optimistis dalam menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya, tidak semua sektor ekonomi mengalami tekanan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Penggalian potensi penerimaan pajak tetap dilakukan DJP untuk sektor usaha digital. Salah satunya dengan terus menambah jumlah pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Sektor teknologi informasi dan komunikasi tumbuh bersama dengan sektor keuangan dan farmasi. Jadi, kami harapkan bukan hanya sektor digital tapi sektor lain juga bisa mulai pulih. Ini akan berdampak positif kepada penerimaan pajak,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN