PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Ada Perbaikan Penerimaan pada Kuartal III dan IV

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 17:04 WIB
DJP Optimistis Ada Perbaikan Penerimaan pada Kuartal III dan IV

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis akan ada perbaikan penerimaan pajak pada kuartal III dan IV tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemberlakuan new normal dengan membuka kembali aktivitas ekonomi secara bertahap memberikan efek positif pada penerimaan pajak. Alhasil, ada perbaikan performa penerimaan secara bulanan.

"Saat new normal, denyut ekonomi mulai bergerak dan ini berdampak kepada penerimaan yang membaik," katanya dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

John tidak memerinci seberapa besar kinerja penerimaan membaik saat new normal digaungkan pemerintah. Dia menyebut nilainya masih belum signifikan untuk mengompensasi jatuhnya realisasi penerimaan pada periode April, Mei, dan Juni 2020.

Dia menyebutkan kinerja penerimaan sampai dengan tahun berjalan 2020 tetap tertekan karena pandemi membuat kegiatan ekonomi tidak bisa dilakukan secara normal. Apalagi, kebijakan pajak yang pada tahun ini lebih banyak diarahkan untuk memberi stimulus melalui insentif.

"Kami tetap optimistis penerimaan pada kuartal III bisa cenderung rebound dan bisa membaik di kuartal IV/2020," imbuh John.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Dia menyebut otoritas mempunyai alasan untuk tetap optimistis dalam menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya, tidak semua sektor ekonomi mengalami tekanan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Penggalian potensi penerimaan pajak tetap dilakukan DJP untuk sektor usaha digital. Salah satunya dengan terus menambah jumlah pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Sektor teknologi informasi dan komunikasi tumbuh bersama dengan sektor keuangan dan farmasi. Jadi, kami harapkan bukan hanya sektor digital tapi sektor lain juga bisa mulai pulih. Ini akan berdampak positif kepada penerimaan pajak,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini