KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:03 WIB
DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?

Tampilan awal tautan pengisian rencana tanggal penyampaian SPT oleh wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Seperti tahun-tahun sebelumnya, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak (WP)

Dalam pengamatan DDTCNews, ada beberapa WP yang mengaku mendapatkan imbauan tersebut. Dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’, WP disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020.

“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut, seperti dikutip pada Jumat (27/2/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Otoritas memberikan opsi kepada WP terkait bantuan pesan pengingat pelaporan SPT melalui email sebelum 6 Maret 2020. DJP memberikan tautan yang akan terhubung ke laman newsletter.pajak.go.id. Dalam laman itu, otoritas menyediakan kolom tanggal WP akan melaporkan SPT-nya.

Otoritas juga akan melanjutkan ke laman djponline.pajak.go.id bila WP sudah siap menyampaian SPT saat imbauan melalui email diterima. DJP mengatakan penyampaian SPT yang dilakukan sebelum 6 Maret 2020 akan lebih nyaman. Sementara, pemilihan tanggal lain berisiko mempersulit WP. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT, menurut otoritas, akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. DJP mengatakan saat ini sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Melalui imbauan itu, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

“Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang,” demikian pesan akhir dalam surel yang diakhiri dengan salam hormat dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?