Tampilan awal tautan pengisian rencana tanggal penyampaian SPT oleh wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Seperti tahun-tahun sebelumnya, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak (WP)
Dalam pengamatan DDTCNews, ada beberapa WP yang mengaku mendapatkan imbauan tersebut. Dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’, WP disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020.
“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut, seperti dikutip pada Jumat (27/2/2020).
Otoritas memberikan opsi kepada WP terkait bantuan pesan pengingat pelaporan SPT melalui email sebelum 6 Maret 2020. DJP memberikan tautan yang akan terhubung ke laman newsletter.pajak.go.id. Dalam laman itu, otoritas menyediakan kolom tanggal WP akan melaporkan SPT-nya.
Otoritas juga akan melanjutkan ke laman djponline.pajak.go.id bila WP sudah siap menyampaian SPT saat imbauan melalui email diterima. DJP mengatakan penyampaian SPT yang dilakukan sebelum 6 Maret 2020 akan lebih nyaman. Sementara, pemilihan tanggal lain berisiko mempersulit WP. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.
Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT, menurut otoritas, akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. DJP mengatakan saat ini sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Melalui imbauan itu, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).
“Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang,” demikian pesan akhir dalam surel yang diakhiri dengan salam hormat dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.